Islam > Hadis > Fikih ibadah > Apabila salah seorang kalian berwudu, hendaklah ia masukkan air ke dalam hidungnya kemudia…
SahihDiperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26
📖 1 menit bacaNabi ﷺ menerangkan sebagian hukum bersuci, di antaranya: Pertama: Orang yang berwudu hendaknya memasukkan air ke dalam hidung dengan napas lalu mengeluarkannya dengan napas juga. Kedua: Orang yang hendak membersihkan kotoran yang keluar dengan selain air seperti batu dan semisalnya, maka dibersihkan dengan bilangan ganjil; minimal tiga, sedangkan maksimalnya ialah sejumlah yang dapat menghilangkan kotoran yang keluar dan membersihkan tempat keluarnya. - Ketiga: Orang yang bangun dari tidur malam tidak boleh memasukkan tangannya ke dalam bejana air wudu sampai ia membilasnya tiga kali di luar bejana karena ia tidak tahu di mana tangannya menginap, sehingga tangannya tidak aman dari najis, dan bisa jadi ia dipermainkan oleh setan dengan dibuatkan sesuatu yang membahayakan orang lain atau mengotori air.
Kategori : Fikih Ibadah · Ṭahārah · Adab-adab Syar'i · Adab Tidur dan Bangun Tidur · Fikih dan Uṣūl Fikih · Adab-adab Buang Air · Wudu · Keutamaan dan Adab