Islam > Hadis > Keutamaan dan adab > Jika salah seorang dari kalian diundang ke acara walimah, hendaklah ia datang.
Hadis sahihDiperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26
📖 1 menit bacaعن ابن عمر رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: «إذا دُعِيَ أحدكم إلى الوَلِيمَة فَلْيَأْتِهَا».
Hadis ini menerangkan bahwa seorang Muslim jika diundang untuk makan makanan yang dibuat dalam acara pernikahan -baik sebelum akad, ketika akad, atau setelahnya- maka hendaklah ia memenuhi undangan saudaranya yang muslim untuk memasukkan kegembiraan ke dalam jiwanya dan turut merasakan kebahagiaan saudaranya. Jumhur ulama berpendapat akan wajibnya (memenuhi undangan walimah) karena telah ada dalam hadis-hadis lainnya tentang penamaan orang yang tidak memenuhi undangan tersebut sebagai orang yang bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan hal itu tidak akan terjadi kecuali karena meninggalkan yang wajib.
Kategori : Adab-adab Syar'i · Adab Makan dan Minum · Keutamaan dan Adab