Islam > Hadis > Akidah > Tidak halal bagi seorang muslim memboikot saudaranya lebih dari tiga hari; keduanya saling…
SahihDiperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26
📖 1 menit bacaعن أبي أيوب الأنصاري رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: «لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ، يَلْتَقِيَانِ، فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا، وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ».
Nabi ﷺ melarang seorang muslim memboikot saudaranya seislam lebih dari tiga hari, yaitu masing-masing tidak mau mengucapkan salam dan tidak mau berbicara kepada yang lain.
Orang paling baik di antara kedua orang yang bertengkar itu ialah orang yang berupaya menghilangkan boikot tersebut dan memulai salam. Boikot yang dimaksudkan di sini ialah boikot karena kepentingan pribadi. Adapun boikot karena hak Allah Ta'ala, seperti memboikot pelaku maksiat, pelaku bidah dan teman-teman yang buruk maka tidak dibatasi dengan waktu tertentu, melainkan ia terikat dengan maslahat pemboikotan dan akan hilang bersama hilangnya maslahat tersebut.
Kategori : Hijrah dan Syarat-syaratnya · Adab-adab Syar'i · Adab Salam dan Meminta Izin · Akidah · Keutamaan dan Adab · Walā` dan Barā`