Kami adalah orang Ansar yang paling banyak memiliki kebun dan kami menyewa tanah dengan sy…

Islam > Hadis > Fikih dan usul fikih > Kami adalah orang Ansar yang paling banyak memiliki kebun dan kami menyewa tanah dengan sy…

Hadits diriwayatkan oleh Muttafaq 'alaih

Hadis sahih

Diperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26

📖 2 menit baca

Teks hadits: Kami adalah orang Ansar yang paling banyak memiliki keb…

عن رافع بن خديج رضي الله عنه قال: «كنا أكثر الأنصار حقلًا، وكنا نكري الأرض، على أن لنا هذه، ولهم هذه، فربما أخرجت هذه، ولم تخرج هذه فنهانا عن ذلك، فأما بالورق: فلم ينهنا».

Penjelasan hadits: Kami adalah orang Ansar yang paling banyak memiliki keb…

Dalam hadis ini terdapat penjelasan rinci tentang muzāra'ah yang benar dan yang salah. Rafī' bin Khadīj menuturkan bahwa keluarganya adalah warga Madinah yang paling banyak memiliki sawah dan kebun. Mereka menyewa tanah dengan cara jahiliah yaitu mereka menyerahkan tanah untuk ditanami, dengan syarat mereka mengambil tanaman yang tumbuh dari bagian tanah tertentu, dan untuk petaninya mendapatkan bagian lainnya. Mungkin saja bagian yang satu menghasilkan buah dan bagian yang lain rusak. Mereka menetapkan tanaman-tanaman yang bagus bagi pemilik tanah seperti yang tumbuh di (dekat) sungai-sungai dan parit-parit, sehingga satu bagian rusak dan bagian lain selamat, atau sebaliknya. Lantas Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang transaksi seperti ini karena mengandung tipuan dan ketidaktahuan. Jadi (dalam transaksi ini) harus diketahui imbalannya, sebagaimana harus ada kesamaan dalam keuntungan dan kerugian. Jika imbalannya adalah sebagian dari hasil bumi maka itu masuk kategori muzarā'ah atau musāqāh. Dasar transaksinya adalah keadilan dan kesamaan dalam keuntungan dan kerugian, dengan cara masing-masing pihak mendapatkan persentase yang diketahui, seperti seperempat, setengah atau lainnya. Jika imbalannya dengan barang, maka ini adalah sewa-menyewa, jadi harus diketahui apa barangnya. Penyewaan seperti ini boleh, baik dengan emas dan perak. Inilah dia sewa menyewa. Atau kalau imbalannya adalah hasil tanah tersebut, maka ini disebut muzarā'ah, berdasarkan keumuman hadis, "Adapun sesuatu yang sudah diketahui dan dijamin, maka tidak ada masalah."

Kategori : Fikih Muamalah · Al-Musāqāh dan Al-Muzāra'ah · Fikih dan Uṣūl Fikih

بسم الله الرحمن الرحيم Sel 15 Jumadil Awal
الثلاثاء 15 جمادى الأولى
بدر Bulan Purnama Hari 16.6 / 29.5
Iluminasi 96%
Bulan baru dalam 13 hari
الله أكبر Allah Maha Besar

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi