Seorang lelaki mendatangi Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu berkata, "Wahai Rasulul…

Islam > Hadis > Keutamaan dan adab > Seorang lelaki mendatangi Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu berkata, "Wahai Rasulul…

Hadits diriwayatkan oleh Muttafaq 'alaih

Hadis sahih

Diperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26

📖 2 menit baca

Teks hadits: Seorang lelaki mendatangi Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa s…

عن أنس رضي الله عنه مرفوعاً: جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال: يا رسول الله، أصَبْتُ حدًّا، فَأَقِمْه عليَّ، وحضرت الصلاة، فصلى مع رسول الله صلى الله عليه وسلم فلمَّا قضى الصلاة، قال: يا رسول الله، إني أصَبْتُ حَدًّا فأقم فيَّ كتاب الله. قال: «هل حَضَرْتَ مَعَنَا الصلاة»؟ قال: نعم. قال: «قد غُفِر لك».

Penjelasan hadits: Seorang lelaki mendatangi Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa s…

Seorang lelaki datang lalu berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah melakukan sesuatu yang wajib mendapatkan hukuman. Tegakkanlah hukuman itu kepadaku!" Maksudnya hukum Allah. Anas berkata, (Nabi tidak menanyakan kesalahannya kepadanya) "Nabi tidak menanyakan tentang kesalahannya" yaitu, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak bertanya kepada orang itu mengenai sesuatu yang membuatnya harus dihukum, apa kesalahannya?" Ada yang mengatakan karena Nabi -'alaihiṣṣalātu was sallām- telah mengetahui dosa dan ampunan untuk orang itu melalui wahyu. (Lantas waktu salat tiba, lalu orang itu salat bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-" yaitu salah satu salat atau salat ashar. Setelah orang itu menunaikannya, dia berdiri lalu berkata, "(Wahai Rasulullah! Aku telah melanggar hukum, tegakkanlah hukum kepadaku!) yaitu, tegakkanlah hukum Kitabullah kepadaku. yakni hukum Allah dari Al-Kitab dan As-Sunnah. Artinya lakukanlah hukuman atau lainnya yang berkaitan denganku." Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, (Bukankah engkau sudah salat bersama kami?") Orang itu menjawab, "Ya." Beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah telah mengampuni dosamu atau hukumanmu." Perawi ragu-ragu, yaitu sebab hukumanmu. Maksud dari hukuman adalah sanksi yang universal termasuk ta'zīr, dan mungkin juga makna yang lain. Jadi maksud dari had bukan hakikat istilahnya seperti zina, minum khamar yang telah ditentukan hukumannya. Hikmah dari Rasul -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak menanyakan tentang dosanya karena beliau tahu alasannya, maka tidak menanyakannya agar tidak menegakkan had atasnya. Sebab bila dilaporkan pada beliau, maka wajib ditegakkan hukuman itu padanya meski ia bertaubat. Karena taubat tidak dapat menghapus hukum had kecuali perampok jalanan berdasarkan ayat Al-Qur`ān, begitu pula hukuman zina bagi orang zimmi apabila dia masuk Islam.

Kategori : Ar-Raqāiq dan Nasihat · Taubat · Keutamaan dan Adab

بسم الله الرحمن الرحيم Sel 15 Jumadil Awal
الثلاثاء 15 جمادى الأولى
بدر Bulan Purnama Hari 16.5 / 29.5
Iluminasi 96%
Bulan baru dalam 13 hari
اللهم صل على محمد Ya Allah, limpahkan shalawat kepada Muhammad

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi