Tidaklah manusia memenuhi wadah yang lebih buruk dari perutnya. Cukuplah bagi anak Adam it…
Islam > Hadis > Keutamaan dan adab > Tidaklah manusia memenuhi wadah yang lebih buruk dari perutnya. Cukuplah bagi anak Adam it…
Hadits diriwayatkan oleh HR. Ahmad, Tirmizi, Nasai dan Ibnu Majah
Sahih
Diperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26
📖 1 menit baca
Teks hadits: Tidaklah manusia memenuhi wadah yang lebih buruk dari p…
عَنْ المِقْدَامِ بْنِ مَعْدِي كَرِبَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَا مَلأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ، بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أَكَلاَتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ، فَإِنْ كَانَ لَا مَحَالَةَ، فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ، وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ، وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ».
Penjelasan hadits: Tidaklah manusia memenuhi wadah yang lebih buruk dari p…
Nabi yang mulia ﷺ membimbing kita kepada salah satu asas medis, yaitu tindakan preventif yang dapat digunakan oleh manusia untuk memelihara kesehatannya dengan mengurangi makan atau makan sekadar untuk menjaga jiwa dan raganya serta menguatkannya dalam berbagai aktivitasnya yang wajib. Beliau juga menjelaskan bahwa seburuk-buruk wadah yang diisi adalah perut, karena kenyang dapat menimbulkan berbagai penyakit mematikan yang tidak terhitung, cepat atau lambat, lahir dan batin. Selanjutnya Rasulullah ﷺ bersabda, "Jika memang manusia terpaksa harus kenyang, hendaknya ia menjadikan makanan itu sepertiga bagian, sepertiga lainnya untuk minuman, dan sepertiga lagi untuk nafasnya, sehingga tidak mengalami kesesakan dan bahaya serta malas menunaikan apa yang telah diwajibkan oleh Allah kepadanya berupa urusan agamanya atau dunianya."
Pelajaran: Tidaklah manusia memenuhi wadah yang lebih buruk dari p…
- 1- Tidak berlebihan dalam makanan dan minuman. Hal ini merupakan prinsip utama dalam ilmu medis, karena kondisi kekenyangan bisa menimbulkan banyak penyakit dan gangguan kesehatan.
- 2- Tujuan makan adalah menjaga kesehatan serta kekuatan untuk kelangsungan hidup.
- 3- Perut yang penuh dengan makanan mempunyai dampak buruk bagi tubuh dan agamanya. Umar -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Jauhilah kondisi kekenyangan karena bisa merusak tubuh dan mengakibatkan malas salat."
- 4- Ditinjau dari sisi hukum, makan terbagi menjadi beberapa jenis: a) Wajib, yaitu jika fungsinya menjaga kelangsungan hidup dan menghindari bahaya. b) Mubah, yaitu jika lebih dari kadar yang wajib dan tidak dikhawatirkan timbul bahaya. c) Makruh, yaitu jika dikhawatirkan timbul bahaya karenanya. d) Haram, yaitu jika diketahui akan menimbulkan bahaya. e) Sunah, yaitu jika bertujuan untuk bisa beribadah kepada Allah dan mengerjakan ketaatan kepada-Nya. Semua ini telah disebutkan secara ringkas pada hadis ini dalam tiga tingkatan. - Pertama: memenuhi perut - Kedua: makanan dan suapan yang sekadar menopang tubuh - Ketiga, sabda beliau, "sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk nafasnya." Ini semua pun jenis makanannya harus halal.
- 5- Hadis ini termasuk salah satu kaidah dalam ilmu medis, karena inti ilmu medis itu terdapat dalam tiga prinsip: menjaga kekuatan, diet, dan membuang. Hadis tersebut mencakup dua prinsip pertama. Hal serupa disebutkan dalam firman Allah Ta'ala, "Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan." (QS. Al-A'rāf: 31).
- 6- Kesempurnaan syariat ini yang mencakup berbagai perkara untuk kemaslahatan manusia dalam urusan agama dan dunianya.
- 7- Ada di antara ilmu syariat yang merupakan asas ilmu medis dan beberapa jenis di antaranya, seperti: madu dan jintan hitam.
- 8- Hukum-hukum syariat mengandung hikmah, dan ia dibangun di atas prinsip mencegah kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan.
Kategori :
Ar-Raqāiq dan Nasihat
· Celaan Hawa Nafsu dan Syahwat
· Keutamaan dan Adab
بسم الله الرحمن الرحيم
Sel 15 Jumadil Awal
الثلاثاء 15 جمادى الأولى
لا إله إلا الله
Tiada Tuhan selain Allah