Islam > Hadis > Fikih dan usul fikih > Sekelompok lelaki Quraisy melewati Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sambil menyer…
Hadis hasanDiperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26
📖 1 menit bacaعن العالية بنت سُبَيع قالت: كان لي غنم بأُحُدٍ، فوقَع فيها الموت، فدَخَلْتُ على ميمونة زوج النبي صلى الله عليه وسلم ، فذَكَرْتُ ذلك لها، فقالت لي ميمونة: لو أَخَذْتِ جُلُوَدها فَانْتَفَعْتِ بها. فقالت: َأو يَحِلُّ ذلك؟ قالت: نعم، مرَّ على رسول الله صلى الله عليه وسلم رجال من قريش يَجُرُّون شاة لهم مثل الحمار، فقال لهم رسول الله صلى الله عليه وسلم : «لو أخذتم إِهَابَهَا». قالوا: إنها مَيْتَة. فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «يُطَهِّرها الماء والقَرَظ».
Āliyah binti Subai' -raḥimahāllāhu- mengabarkan bahwa dia mempunyai seekor kambing yang mati disebabkan sakit atau lainnya. Kemudian dia pergi dan memberitahu Maimunah -raḍiyyallāhu 'anhā-. Maimunah mengusulkan kepadanya agar memanfaatkannya. Lantas 'Āliyah binti Subai' bertanya, "Apakah boleh memanfaatkan kulit kambing yang sudah mati?" Maimunah menjawab, "Ya, boleh." Lantas ia memberikan dalil untuk ucapannya itu dengan sebuah kisah serupa yang pernah terjadi. Yaitu bahwa sekelompok orang Quraisy melewati Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sambil menyeret seekor domba seperti menyeret keledai untuk membuangnya dan menyelamatkan diri darinya atau karena domba itu besar seperti keledai. Lantas Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda kepada mereka, "Seandainya kalian memanfaatkannya daripada membuangnya." Mereka berkata, "Domba ini mati." Tampaknya mereka mengira bahwa Rasul -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak mengetahui bahwa domba itu mati. Padahal mereka tahu bahwa semua bagian bangkai itu haram karena najis. Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberitahu mereka bahwa menyamak kulitnya dengan air dan daun akasia dapat merubah barang yang najis menjadi barang yang suci.
Kategori : Fikih Ibadah · Ṭahārah · Fikih dan Uṣūl Fikih · Bejana