Islam > Hadis > Akidah > Umar bin Khaṭṭāb pernah menetapkan (bagian) untuk kaum Muhajirin generasi pertama sebesar …
Hadis sahihDiperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26
📖 1 menit bacaعن نافع: أنَّ عمرَ بنَ الخطابِ رضي الله عنه كانَ فرضَ للمهاجرينَ الأولينَ أربعةَ الآفٍ، وفَرَضَ لابنِه ثلاثةَ آلافٍ وخمسمئةٍ، فقيل له: هو من المهاجرينَ فَلِمَ نَقَصْتَهُ؟ فقالَ: إنما هَاجَرَ به أبوه. يقولُ: ليسَ هو كمن هَاجَرَ بنفسِهِ.
Umar memberikan gaji 4000 kepada kaum Muhajirin namun kepada anaknya -yang juga termasuk kaum Muhajirin- ia hanya memberikan 3500, karena dialah yang membawanya hijrah saat ia belum balig, sehingga (Umar) tidak menghitungnya sama dengan orang-orang yang telah balig. Karena itu, ia mengurangi bagiannya dari kalangan Muhajirin yang berhijrah sendiri. Setelah Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan Abu Bakr Ṣiddiq, tidak ada penguasa yang zuhud dan wara’ terhadap harta kekayaan umat seperti beliau (Umar) -raḍiyallāhu 'anhu-. Demikianlah seharusnya sikap orang yang mendapatkan amanah mengurus urusan kaum muslimin; tidak mengistimewakan kerabat karena hubungan kekerabatan, orang kaya karena kekayaannya, atau orang miskin karena kemiskinannya. Namun ia menempatkan setiap orang sesuai dengan kedudukannya. Ini merupakan bagian dari sikap wara’ dan adil.
Kategori : Tingkatan-tingkatan Para Sahabat -raḍiyallāhu 'anhum- · Keutamaan · Keutamaan Sahabat -raḍyallāhu 'anhum- · Akidah · Politik Islam · Kewajiban-kewajiban Pemimpin · Keutamaan dan Adab · Dakwah dan Ḥisbah · Para Sahabat