Islam > Hadis > Dakwah dan hisbah > Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang memukul wajah dan (melarang) memberi ca…
Hadis sahihDiperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26
📖 1 menit bacaعن ابن عباس رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم مر عليه حمار قد وُسِمَ في وجهه، فقال:«لعن الله الذي وسمه».
وفي رواية لمسلم أيضا: نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الضرب في الوجه، وعن الوسم في الوجه»
Dalam hadis ini terdapat larangan yang tegas dan ancaman yang keras terhadap orang yang memberi cap/stempel/tato pada wajah hewan, begitu pula dengan memukul wajah, bahkan para ulama -raḥimahumullāhu- menganggapnya sebagai salah satu dosa besar. Para ulama menjelaskan sebab larangan itu: bahwa wajah itu sangat halus dan pusat keindahan seseorang, organ-organnya sangat berharga dan lembut (peka), serta indra makhluk secara umum ada padanya, sedang pukulan dapat menjadi penghilang atau pengurang fungsinya. Juga dapat merusak wajah, di mana kerusakannya bisa sangat parah, karena ia tampak jelas dan tidak mungkin ditutupi. Kapan saja terpukul, umumnya sulit terhindar dari cacat.
Kategori : Dakwah Kepada Allah · Hak-hak Hewan dalam Islam · Dakwah dan Ḥisbah