Islam > Hadis > Fikih dan usul fikih > Siapa yang membunuh orang Mukmin dengan sengaja maka ia diserahkan kepada wali korban pemb…
Hadis hasanDiperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26
📖 1 menit bacaعن عمرو بن شعيب، عن أبيه، عن جده، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: «مَنْ قَتَل مؤمِنا متعمِّدًا دُفِعَ إلى أولياء المَقْتول، فإنْ شاءوا قَتَلوا، وإنْ شاءوا أَخَذوا الدِّيَة، وهي ثلاثون حِقَّة، وثلاثون جَذَعَة، وأَرْبعون خَلِفَة، وما صالحوا عليه فهو لهم، وذلك لتَشْدِيد العَقْل».
Hadis ini menjelaskan hukum-hukum yang disebabkan pembunuhan seorang Mukmin dengan sengaja. Hadis tersebut menjelaskan bahwa para wali korban dari kalangan ahli warisnya mempunyai pilihan antara menuntut kisas lalu hakim membunuhnya sebagai balasan yang sesuai dengan jenis perbuatan jahatnya, dan antara rida dengan bayaran diat (tebusan) yang disebutkan dalam hadis, yaitu tiga puluh ḥiqqah (unta yang masuk usia empat tahun), tiga puluh jaża'ah (unta yang masuk usia lima tahun), dan tiga puluh khalifah (unta bunting), sebagaimana dikemukakan dalam hadis bahwa para wali korban pembunuhan berhak mengambil lebih dari itu sesuai dengan perdamaian yang dilakukan bersamanya. Selanjutnya dijelaskan bahwa diat ini -yaitu diat pembunuhan dengan sengaja- adalah diat yang berat dan keras karena dalam aksi bunuh ini mengandung unsur kesengajaan dan niat membunuh.
Kategori : Jinayat · Qiṣāṣ · Diat · Fikih dan Uṣūl Fikih