Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka, mengapa mereka tidak bertanya ‎bil…

Islam > Hadis > Fikih dan usul fikih > Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka, mengapa mereka tidak bertanya ‎bil…

Hadits diriwayatkan oleh Diriwayatkan oleh Abu Daud

Hadis hasan li gairihi

Diperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26

📖 3 menit baca

Teks hadits: Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka,…

عن جابر رضي الله عنه قال: خرجنا في سَفَر فأصاب رجُلا مِنَّا حَجَرٌ فَشَجَّهُ في رأسه، ثم احتلم فسأل أصحابه فقال: هل تجدون لي رُخْصَة في التَّيمم؟ فقالوا: ما نَجِد لك رُخْصَة وأنت تَقْدِرُ على الماء فاغْتَسَل فمات، فلمَّا قَدِمْنَا على النبي صلى الله عليه وسلم أخبر بذلك فقال: «قَتَلُوه قَتَلَهُم الله ألا سَألُوا إذ لم يعلموا فإنَّما شِفَاء العِيِّ السؤال، إنما كان يَكفيه أن يَتيمَّم ويَعْصِر-أو يَعْصِب- على جُرحِه خِرقَة، ثم يمسح عليها، ويَغسل سائر جسده».

Penjelasan hadits: Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka,…

Jābir -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan bahwa mereka pernah mengadakan safar, lalu salah ‎seorang dari mereka tertimpa batu hingga melukai kepalanya, lalu dia mimpi basah dan bertanya ‎kepada para sahabatnya tentang hukum dibolehkannya bertayamum sebagai pengganti dari ‎membasuh anggota wudu.

‎Mereka menjawab, "Kami tidak melihat ada keringanan bagi kamu untuk bertayamum jika kamu mampu menggunakan air", yakni bahwa dirinya tidak diperbolehkan untuk ‎bertayamum dalam kondisi tersebut; karena ketersediaan air. Adapun keringanan ‎bertayamum adalah bagi orang yang tidak mendapati air, sedangkan dalam kondisi air tersedia ‎maka tidak ada keringanan bagimu untuk bertayamum. Kemudian dia mandi dan lukanya semakin parah terkena air, lalu dia -raḍiyallāhu 'anhu- meninggal dunia. Tatkala mereka tiba di ‎Madinah, merekapun menceritakan kisah tersebut kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, ‎lalu beliau mencela mereka dengan sabdanya,‎

‏"mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka", yakni: Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mencela mereka; karena mereka telah ‎menjadi penyebab kematiannya karena fatwa mereka yang salah.‎

‏"Mengapa mereka tidak bertanya jika mereka tidak tahu", yakni: yang wajib mereka lakukan seharusnya adalah bertanya terlebih dahulu ‎dan tidak tergesa-gesa dalam berfatwa; karena di dalamnya terkandung sesuatu yang dapat ‎membahayakan orang lain yaitu apa yang terjadi.‎

‏"sesungguhnya obat kebodohan itu dengan bertanya." Al-'aiyyu adalah kebodohan, dan maknanya adalah: Kenapa mereka tidak ‎bertanya ketika mereka tidak tahu; karena obat kebodohan itu adalah bertanya. Jika seseorang tidak mengetahui hukum syar'i, maka obat ketidaktahuan itu adalah bertanya, dan tidak boleh ‎berfatwa dengan fatwa yang dapat mendatangkan bahaya atau kebinasaan bagi orang lain.‎

Kemudian Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan kepada mereka tentang hukum ‎syari'at yang berkaitan dengan permasalahan tersebut dengan sabdanya,

‏"‎sesungguhnya dia hanya cukup bertayamum saja dan hendaknya dia membalut lukanya dengan kain lalu ‎mengusap bagian atasnya dan membasuh seluruh badannya",‎ inilah yang seharusnya ‎dia lakukan yang sesuai dengan pokok syariat. Adapun mengharuskannya mandi junub dengan ‎menanggung konsekuensi yang ditimbulkannya berupa bahaya bagi tubuhnya, kematian atau keterlambatan kesembuhannya, maka semua ini ‎menyelisihi pokok-pokok syari'at.‎

Berdasarkan hal itu, maka orang yang sedang terluka boleh mengambil rukhsah untuk membasuh seluruh tubuhnya dengan air dan cukup mengusap ‎di atas balutan lukanya. Adapun bertayamum dalam kondisi memakai pembalut luka, ‎maka hal ini tidak disyari'atkan; karena mewajibkan dua kali bersuci untuk satu anggota ‎tubuh adalah menyelisihi kaidah-kaidah syari'at. Dan hadis ini dapat dimaknai–wallāhu a'lam- ‎bahwa balutan luka itu melebihi kebutuhan, dan membukanya akan menyulitkan ‎atau dapat membahayakan; oleh sebab itu disyariatkan untuk mengusap ‎di atas balutan luka, atau dapat dimaknai bahwa yang terluka tepat pada anggota wudu, ‎sehingga air tidak mungkin sampai kepadanya, maka digantilah dengan tayamum sebagai ganti ‎dari membasuh anggota wudu tersebut.

Kategori : Fikih Ibadah · Ṭahārah · Fikih dan Uṣūl Fikih · Mengusap Sepatu dan Semacamnya

بسم الله الرحمن الرحيم Sel 15 Jumadil Awal
الثلاثاء 15 جمادى الأولى
بدر Bulan Purnama Hari 16.5 / 29.5
Iluminasi 97%
Bulan baru dalam 13 hari
لا حول ولا قوة إلا بالله Tiada daya dan kekuatan kecuali dari Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi