Nabi ﷺ melarang istinja (bersuci setelah buang air) dengan kotoran hewan atau tulang
Islam > Hadis > Fikih ibadah > Nabi ﷺ melarang istinja (bersuci setelah buang air) dengan kotoran hewan atau tulang
Hadits diriwayatkan oleh HR. Daraquṭni
Sahih
Diperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26
📖 1 menit baca
Teks hadits: Nabi ﷺ melarang istinja (bersuci setelah buang air) den…
Penjelasan hadits: Nabi ﷺ melarang istinja (bersuci setelah buang air) den…
Nabi Muhammad ﷺ melarang orang yang buang hajat berupa air kecil maupun besar dari melakukan istijmar menggunakan tulang hewan atau kotorannya yang kering. Beliau bersabda, "Ia tidak dapat menghilangkan najis dan tidak dapat membersihkannya."
Pelajaran: Nabi ﷺ melarang istinja (bersuci setelah buang air) den…
- 1- Menjelaskan beberapa adab buang hajat dan istinja.
- 2- Larangan melakukan istijmar menggunakan kotoran hewan, baik karena ia najis atau karena merupakan pakan bagi hewan ternak jin.
- 3- Larangan melakukan istijmar menggunakan tulang, baik karena hukumnya najis atau karena merupakan makanan bangsa jin itu sendiri.
Kategori :
Fikih Ibadah
· Ṭahārah
· Fikih dan Uṣūl Fikih
· Adab-adab Buang Air
بسم الله الرحمن الرحيم
Sel 15 Jumadil Awal
الثلاثاء 15 جمادى الأولى
لا إله إلا الله
Tiada Tuhan selain Allah