Seorang mata-mata kaum musyrikin mendatangi Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- saat belia…

Islam > Hadis > Fikih dan usul fikih > Seorang mata-mata kaum musyrikin mendatangi Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- saat belia…

Hadits diriwayatkan oleh Diriwayatkan oleh Muslim - Muttafaq 'alaih

Hadis sahih

Diperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26

📖 1 menit baca

Teks hadits: Seorang mata-mata kaum musyrikin mendatangi Nabi -ṣalla…

عن سلمة بن الأكوع رضي الله عنه قال: «أَتَى النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم عَيْنٌ مِنْ الْمُشْرِكِينَ، وَهُوَ فِي سَفَرِهِ، فَجَلَسَ عِنْدَ أَصْحَابِهِ يَتَحَدَّثُ، ثُمَّ انْفَتَلَ، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم : اُطْلُبُوهُ وَاقْتُلُوهُ فَقَتَلْتُهُ، فَنَفَّلَنِي سَلَبَهُ».
فِي رِوَايَةٍ «فَقَالَ: مَنْ قَتَلَ الرَّجُلَ؟ فَقَالُوا: ابْنُ الأَكْوَعِ فَقَالَ: لَهُ سَلَبُهُ أَجْمَعُ».

Penjelasan hadits: Seorang mata-mata kaum musyrikin mendatangi Nabi -ṣalla…

Hadis ini menerangkan penjelasan hukum Islam terkait orang yang memata-matai kaum Muslimin dari kelompok kafir harbi. Salamah bin al-Akwa' -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan dengan menuturkan, "Seorang mata-mata kaum musyrikin mendatangi Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-." Kata "al-'ain" artinya mata-mata, dinamakan demikian karena kerjanya dengan al-'ain (mata), atau karena ia sangat serius dan tenggelam dalam hal melihat sehingga seolah-olah seluruh tubuhnya menjadi mata. Kalimat "wa huwa", artinya kondisi Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dalam suatu perjalanan. "Ia duduk" yakni mata-mata itu duduk bersama para sahabat Rasulullah dan berbincang-bincang. Kemudian ia "infatala", yakni pergi. "Lantas Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Kejar dan bunuhlah ia!" Maka aku membunuhnya." Yakni, aku mencarinya, lalu aku menemukannya dan berhasil membunuhnya. Kalimat "fanaffalani" artinya beliau memberiku nafal, yaitu ganimah yang khusus diberikan pada seseorang dan ditambahkan pada bagiannya. Kata "salabahu" artinya, pakaian dan senjata yang dibawa orang itu. Dinamakan demikian, karena barang-barang ini dirampas (yuslabu) dari dirinya. Termasuk dalam salab (barang rampasan) adalah kendaraan dan apa yang ada di atasnya seperti pelana, peralatan, harta yang dibawa di atas kendaraan tersebut dan emas serta perak yang ada dalam muatannya.

Kategori : Fikih Ibadah · Jihad · Fikih dan Uṣūl Fikih · Berbagai Hukum dan Perkara Jihad

بسم الله الرحمن الرحيم Sel 15 Jumadil Awal
الثلاثاء 15 جمادى الأولى
بدر Bulan Purnama Hari 16.5 / 29.5
Iluminasi 97%
Bulan baru dalam 13 hari
لا إله إلا الله Tiada Tuhan selain Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi