Islam > Hadis > Fikih dan usul fikih > Aku seorang yang sering keluar mazi, tetapi aku malu untuk bertanya kepada Nabi ﷺ karena k…
SahihDiperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26
📖 1 menit bacaعَنْ عَلِيٍّ رضي الله عنه قَالَ: كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً وَكُنْتُ أَسْتَحْيِي أَنْ أَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الْأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ: «يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ».
وَلِلبُخَاريِّ: فَقَالَ: «تَوَضَّأْ وَاغْسِلْ ذَكَرَكَ».
Ali bin Abi Ṭālib -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan bahwa ia sering keluar mazi, yaitu air putih bening dan lengket yang keluar dari kemaluan ketika bersyahwat atau sebelum jimak. Ia tidak tahu bagaimana harus berbuat ketika itu keluar. Di samping itu, ia juga malu untuk bertanya kepada Nabi ﷺ karena ia suami Fatimah, putri Nabi ﷺ. Sebab itu, ia meminta Al-Miqdād bin Al-Aswad agar bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hal ini. Maka beliau ﷺ memberinya jawaban agar ia membasuh kemaluannya lalu berwudu.
Kategori : Fikih Ibadah · Ṭahārah · Fikih dan Uṣūl Fikih · Menghilangkan Najis