Sungguh kedua bahan ini diharamkan bagi laki-laki dari kalangan umatku dan dihalalkan bagi…
Islam > Hadis > Fikih keluarga > Sungguh kedua bahan ini diharamkan bagi laki-laki dari kalangan umatku dan dihalalkan bagi…
Hadits diriwayatkan oleh HR. Abu Daud, Nasai, dan Ibnu Majah
Sahih
Diperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26
📖 1 menit baca
Teks hadits: Sungguh kedua bahan ini diharamkan bagi laki-laki dari…
Penjelasan hadits: Sungguh kedua bahan ini diharamkan bagi laki-laki dari…
Nabi ﷺ mengambil sehelai pakaian yang terbuat dari sutra atau selembar sutra dengan tangan kirinya dan mengambil perhiasan emas atau semisalnya dengan tangan kanannya kemudian beliau bersabda: Sutra dan emas haram dipakai oleh laki-laki, adapun bagi wanita maka hukumnya halal.
Pelajaran: Sungguh kedua bahan ini diharamkan bagi laki-laki dari…
- 1- As-Sindiy berkata, "Kata haram di sini bermaksud keharamannya dalam bentuk pemakaian. Adapun menggunakannya dalam bentuk menyerahkan, menginfakkan dan menjual maka hukumnya boleh bagi semua. Menggunakan emas dalam bentuk dijadikan bejana dan kemudian digunakan maka hukumnya haram bagi semua."
- 2- Keluwesan syariat Islam bagi wanita karena adanya kebutuhan terhadap perhiasan dan semisalnya.
Kategori :
Fikih Keluarga
· Pakaian dan Perhiasan
· Fikih dan Uṣūl Fikih
بسم الله الرحمن الرحيم
Sel 15 Jumadil Awal
الثلاثاء 15 جمادى الأولى
لا إله إلا الله
Tiada Tuhan selain Allah