Wahai Umar, tidakkah engkau tahu bahwa paman seseorang itu adalah saudara sekandung bapakn…

Islam > Hadis > Fikih dan usul fikih > Wahai Umar, tidakkah engkau tahu bahwa paman seseorang itu adalah saudara sekandung bapakn…

Hadits diriwayatkan oleh Muttafaq 'alaih

Hadis sahih

Diperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26

📖 1 menit baca

Teks hadits: Wahai Umar, tidakkah engkau tahu bahwa paman seseorang…

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: «بعث رسول الله صلى الله عليه وسلم عمر رضي الله عنه على الصدقة. فقيل: منع ابن جميل وخالد بن الوليد، والعباس عم رسول الله صلى الله عليه وسلم . فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم ما يَنْقِم ابن جميل إلا أن كان فقيرا: فأغناه الله؟ وأما خالد: فإنكم تظلمون خالدا؛ فقد احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتَادَهُ في سبيل الله. وأما العباس: فهي عليَّ ومثلها. ثم قال: يا عمر، أما شَعَرْتَ أن عمَّ الرجل صِنْوُ أبيه؟».

Penjelasan hadits: Wahai Umar, tidakkah engkau tahu bahwa paman seseorang…

Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengutus Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- untuk memungut zakat. Tatkala Umar datang kepada Al-Abbās bin Abdil Muṭṭalib untuk mengambil zakat darinya, ternyata ia menolaknya. Demikian juga Khālid bin Al-Walīd dan Ibnu Jamīl. Lantas Umar datang kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk mengadukan tiga orang tersebut. Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Adapun Ibnu Jamīl, tidak ada alasan baginya untuk menolak zakat melainkan karena ia orang fakir, maka Allah akan memberikan kecukupan kepadanya. Kecukupan ini mengharuskannya menjadi orang yang pertama kali menyerahkan zakat, menjadikannya kaya. Sedangkan Khālid, sesungguhnya kalian telah menzaliminya dengan ucapan kalian bahwa ia menahan zakat. Padahal ia telah mewakafkan baju-baju besinya dan peralatan-peralatan perangnya di jalan Allah. Bagaimana mungkin terjadi penolakan zakat dari seseorang yang mendekatkan diri kepada Allah dengan menginfakkan sesuatu yang tidak wajib baginya, lalu ia menolak kewajiban yang telah ditetapkan Allah kepadanya? Sungguh, ini jauh sekali (kemungkinannya/ mustahil). Adapun Al-Abbās, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah menanggung zakatnya. Ada kemungkinan karena kedudukan dan derajat Al-Abbās. Hal ini ditunjukkan oleh sabdanya, "tidakkah engkau tahu bahwa paman seseorang itu adalah saudara sekandung bapaknya?"

Kategori : Fikih Ibadah · Zakat · Fikih dan Uṣūl Fikih · Berbagai Hukum dan Perkara Zakat

بسم الله الرحمن الرحيم Sel 15 Jumadil Awal
الثلاثاء 15 جمادى الأولى
بدر Bulan Purnama Hari 16.6 / 29.5
Iluminasi 96%
Bulan baru dalam 13 hari
سبحان الله Maha Suci Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi