Islam > Hadis > Fikih dan usul fikih > Ada lima macam binatang yang semuanya fasik (jahat), diperbolehkan untuk dibunuh di tanah …
Hadis sahihDiperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26
📖 1 menit bacaعن عائشة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: «خمسٌ من الدَّوَابِّ كُلُّهُنَّ فَاسِقٌ، يُقْتَلنَ في الحَرَمِ: الغرابُ، وَالحِدَأَةُ، وَالعَقْرَبُ، وَالفَأْرَةُ، وَالكَلْبُ العَقُورُ».
وفي رواية: « يقتل خَمْسٌ فَوَاسِق في الْحِلِّ وَالْحَرَمِ ».
Di dalam hadis ini, Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- menginformasikan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan kita untuk membunuh lima macam binatang buas, semuanya bertabiat mengganggu dan membahayakan, baik di tanah halal maupun di tanah haram (Makkah dan Madinah). Kemudian beliau menjelaskan kelima binatang tersebut dengan sabda beliau: Burung gagak, rajawali, kalajengking, tikus, dan al-kalbul ‘aqūr (anjing ganas). Inilah kelima jenis hewan tersebut, disifatkan dengan al-fisq (jahat) karena hewan tersebut keluar dari tabiat kebanyakan hewan. Beliau memperingatkan dengan menyebut beberapa jenis hewan saja karena gangguan dan bahayanya berbeda-beda. Maka hewan-hewan lain yang serupa dalam hal gangguan dan bahayanya juga termasuk di dalamnya. Jadi hewan tersebut boleh dibunuh karena gangguan dan bahayanya, maka sungguh tanah Haram tidak dapat melindunginya dan keadaan ihram (yang seharusnya tidak boleh membunuh hewan) tidak dapat menghindarkannya (dari perintah membunuhnya).
Kategori : Fikih Ibadah · Haji dan Umrah · Fikih dan Uṣūl Fikih · Hukum-hukum seputar Majidilharam, Masjid Nabawi dan Baitul Maqdis · Hukum-Hukum dan Permasalahan Seputar Haji dan Umrah