Islam > Hadis > Fikih dan usul fikih > Wanita janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya. Sementara wanita perawan harus di…
Hadis sahihDiperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26
📖 1 menit bacaعن ابن عباس رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «الثَّيِّب أحقُّ بنفسها مِن وَلِيِّها، والبِكر تُسْتَأمَر، وإذْنُها سُكُوتها».
Hadis ini menunjukkan bahwa seorang wanita janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya dalam menyatakan persetujuan. Artinya, sang wali tidak boleh menikahkannya sampai wanita itu memberi izin secara verbal, karena dia lebih berhak atas dirinya dalam hal akad; jika dia tidak mengizini maka sang wali tidak memiliki kuasa atasnya. Sementara wanita perawan yang telah balig dimintai persetujuan oleh walinya untuk dinikahkan. Persetujuannya ada dalam diamnya, karena diamnya menunjukkan persetujuannya. Dan sekali-kali tidak boleh memaksanya.
Kategori : Fikih Keluarga · Pernikahan · Fikih dan Uṣūl Fikih