Jika sudah berlalu selama empat bulan, (maka suami yang melakukan ilā`) ditahan sampai dia…

Islam > Hadis > Fikih dan usul fikih > Jika sudah berlalu selama empat bulan, (maka suami yang melakukan ilā`) ditahan sampai dia…

Hadits diriwayatkan oleh Diriwayatkan oleh Bukhari

Hadis sahih

Diperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26

📖 1 menit baca

Teks hadits: Jika sudah berlalu selama empat bulan, (maka suami yang…

عن ابن عمر قال: "إذا مَضَتْ أربعة أشهر: يُوقَفُ حتى يُطَلِّقَ، ولا يَقَعُ عليه الطلاق حتى يُطَلِّقَ".

Penjelasan hadits: Jika sudah berlalu selama empat bulan, (maka suami yang…

Di dalam hadis ini Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- menjelaskan bahwa jangka waktu bolehnya masa ilā` (yaitu suami bersumpah untuk tidak menggauli istrinya) adalah empat bulan dan bahwa bila melebihi batas waktu itu maka tidak diperbolehkan, namun wajib bagi suami yang melakukan ilā` untuk merujuk istrinya atau menceraikan. Juga bahwa talak atau fasakh nikah tidak terjadi hanya dengan berlalunya empat bulan sebelum merujuk, namun pernikahan itu tetap berlangsung dan talak tidak jatuh sampai suami menceraikan istrinya meskipun dengan dipaksa oleh hakim karena ini adalah pemaksaan dengan hak (pemaksaan yang dibenarkan).

Kategori : Fikih Keluarga · Īlā` · Fikih dan Uṣūl Fikih

بسم الله الرحمن الرحيم Sel 15 Jumadil Awal
الثلاثاء 15 جمادى الأولى
بدر Bulan Purnama Hari 16.5 / 29.5
Iluminasi 97%
Bulan baru dalam 13 hari
لا حول ولا قوة إلا بالله Tiada daya dan kekuatan kecuali dari Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi