Aku pernah bertanya kepada Rafī' bin Khadīj mengenai sewa tanah dengan emas dan perak? Ia …

Islam > Hadis > Fikih dan usul fikih > Aku pernah bertanya kepada Rafī' bin Khadīj mengenai sewa tanah dengan emas dan perak? Ia …

Hadits diriwayatkan oleh Diriwayatkan oleh Muslim

Hadis sahih

Diperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26

📖 1 menit baca

Teks hadits: Aku pernah bertanya kepada Rafī' bin Khadīj mengenai se…

عن حنظلة بن قيس قال: سألت رافع بن خديج عن كراء الأرض بالذهب والورق؟ فقال: لا بأس به، إنما كان الناس يؤاجرون على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم بما على المَاذَيَاناتِ، وأَقْبَالِ الجَدَاوِلِ، وأشياء من الزرع؛ فيهلك هذا، ويسلم هذا، ولم يكن للناس كراء إلا هذا؛ ولذلك زجر عنه، فأما شيء معلوم مضمون؛ فلا بأس.

Penjelasan hadits: Aku pernah bertanya kepada Rafī' bin Khadīj mengenai se…

Rafī' bin Khadīj menuturkan bahwa keluarganya adalah penduduk Madinah yang paling banyak memiliki sawah dan kebun. Mereka menyewakan tanah dengan cara jahiliah yaitu mereka menyerahkan tanah untuk ditanami, dengan syarat mereka memiliki satu bagian dari tanah itu dan petani mendapatkan bagian lainnya. Mungkin saja bagian yang satu menghasilkan buah dan bagian yang lain rusak. Mereka menetapkan tanaman-tanaman yang bagus bagi pemilik tanah seperti yang tumbuh di (dekat) sungai-sungai dan parit-parit, sehingga satu bagian rusak dan bagian lain selamat, atau sebaliknya. Lantas Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang sistem seperti ini karena mengandung tipuan, ketidaktahuan dan kezaliman. Hendaknya (dalam menyewa) dipastikan imbalannya sebagaimana harus ada kesamaan dalam keuntungan dan kerugian. Jika imbalannya sebagian dari hasilnya, maka itu termasuk kongsi yang dasarnya adalah keadilan dan persamaan dalam keuntungan dan kerugian, dan dengan persentase yang diketahui, seperti seperempat atau setengah. Jika berdasarkan imbalan, maka ini termasuk penyewaan yang harus dipastikan imbalannya. Penyewaan seperti ini boleh, baik dengan emas dan perak atau makanan yang dihasilkan dari bumi atau dari yang sejenisnya atau dari jenis lain karena merupakan penyewaan tanah dan berdasarkan keumuman hadis: "Adapun sesuatu yang sudah diketahui dan dijamin, maka tidak ada masalah."

Kategori : Fikih Muamalah · Al-Musāqāh dan Al-Muzāra'ah · Fikih dan Uṣūl Fikih

بسم الله الرحمن الرحيم Sel 15 Jumadil Awal
الثلاثاء 15 جمادى الأولى
بدر Bulan Purnama Hari 16.6 / 29.5
Iluminasi 96%
Bulan baru dalam 13 hari
سبحان الله Maha Suci Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi