Islam > Hadis > Fikih dan usul fikih > Siapa mengetahui cara memanah lalu meninggalkannya, maka ia bukan bagian dari kami atau ia…
Hadis sahihDiperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26
📖 1 menit bacaعن عقبة بن عامر رضي الله عنه مرفوعاً: «من عَلِمَ الرمي، ثم تركه، فليس منا، أو فقد عصى».
Makna hadis: "Sesungguhnya orang yang sudah belajar memanah dengan anak panah dan hal yang serupa adalah memanah dengan alat-alat jihad yang modern, lalu meninggalkannya dan mengabaikannya, "maka ia bukan golongan kami," yakni, tidak termasuk orang yang mengikuti petunjuk dan sunnah kami. "atau dia telah bermaksiat." Ini adalah keraguan dari perawi, apakah Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, " maka ia bukan golongan kami, atau dia telah bermaksiat."
Kategori : Fikih Ibadah · Jihad · Fikih dan Uṣūl Fikih · Berbagai Hukum dan Perkara Jihad