Islam > Hadis > Fikih dan usul fikih > Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah melarang dari unta jallālah (pemakan kotor…
Hadis sahihDiperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26
📖 1 menit bacaعن ابن عمر رضي الله عنهما ، قال: "نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الجَلَّالَة في الإبِل: أنْ يُرْكَبَ عليها، أو يُشْرَب مِن أَلْبَانِها".
Hadis ini memberikan pelajaran berupa larangan mengendarai unta jallālah (pemakan najis dan kotoran) serta larangan meminum susunya. Larangan ini mencakup larangan memakan dagingnya, sebagaimana disebutkan dalam hadis-hadis yang lain. Larangan dalam hadis ini tidak khusus pada unta saja, melainkan berlaku umum di semua hewan dan burung yang halal dimakan namun makanannya berasal dari najis dan kotoran bila sebagian besar makanannya dari yang seperti itu. Karena dagingnya, susunya, dan keringatnya lahir dari najis, sehingga dia pun juga najis, kecuali bila setelah itu ia diberi pakan yang suci selama tiga hari atau lebih, maka ketika itu larangan tersebut terangkat.
Kategori : Makanan dan Minuman · Hewan dan Burung yang Halal dan yang Haram · Fikih dan Uṣūl Fikih