Islam > Hadis > Akidah > Islam dibangun di atas lima perkara
SahihDiperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26
📖 1 menit bacaعَنْ عَبْدِ اللهِ بنِ عُمَر رضي الله عنهما قال: قال رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: «بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ».
Nabi ﷺ memisalkan Islam dengan sebuah bangunan yang kokoh dengan lima pilar yang menopang bangunan itu, sedangkan perkara-perkara Islam lainnya sebagai penyempurna bangunan. - Pilar pertama: Dua kalimat syahadat, yaitu syahadat Lā ilāha illallāh Muḥammad rasūlullāh. Keduanya adalah satu pilar yang tak terpisahkan. Seorang hamba mengucapkannya dengan penuh yakin pada keesaan Allah dan keberhakan-Nya terhadap ibadah sekaligus mengamalkan konsekuensinya, serta dengan penuh keimanan pada kerasulan Muhammad ﷺ sekaligus mengikuti beliau. Pilar kedua: Menegakkan salat; yaitu lima salat fardu dalam sehari semalam: Subuh, Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, lengkap dengan syarat-syaratnya, rukun-rukunnya, dan wajib-wajibnya. - Pilar ketiga: Menunaikan zakat yang wajib; yaitu ibadah harta yang diwajibkan pada semua harta yang mencapai kadar yang ditentukan oleh agama, yang diberikan kepada para mustahiknya. - Pilar keempat: Berhaji; yaitu pergi ke Makkah untuk melaksanakan manasik haji dalam rangka beribadah kepada Allah ﷻ. - Pilar keenam: Puasa Ramadan; yaitu menahan diri dari makan, minum, dan pembatal-pembatal puasa lainnya dengan niat beribadah kepada Allah sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Kategori : Fikih Ibadah · Salat · Zakat · Puasa · Haji dan Umrah · Akidah · Fikih dan Uṣūl Fikih · Kewajiban Salat dan Hukum Orang Yang Meninggalkannya · Kewajiban Zakat dan Hukum Orang yang Meninggalkannya · Obligation of Fasting and Ruling of Its Abandoning · Obligation of Hajj and ‘Umrah and Ruling of Its Abandoner · Iman kepada Allah -'Azza wa Jalla- · Iman Kepada Para Rasul · Nama dan Hukum · Kenabian · Islam