Islam > Hadis > Fikih dan usul fikih > Cukup kamu cuci darahnya saja, dan bekasnya tidak memberikan mudarat apapun terhadapmu
Hadis sahihDiperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26
📖 1 menit bacaعن أبي هريرة رضي الله عنه : أن خولةَ بنتَ يسار رضي الله عنها أتَتِ النبي صلى الله عليه وسلم فقالت: يا رسولَ الله إنه ليس لي إلا ثوبٌ واحدٌ وأنا أَحِيضُ فيه فكيْف أصنعُ؟ قال: «إذا طَهُرْتِ فاغْسِلِيهِ، ثم صَلِّي فيه». فقالت: فإنْ لم يَخرجِ الدَّمُ؟ قال: «يَكْفِيكِ غَسْلُ الدَّمِ، ولا يضُرُّكِ أَثَرُه».
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- menuturkan, bahwasanya Khaulah binti Yasār -raḍiyallāhu 'anhā- datang kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- untuk bertanya. Dia menceritakan bahwa ia hanya memiliki satu pakaian, yang terkadang terkena darah haid saat datang bulan; maka apa yang harus dia lakukan? Nabi -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- memerintahkannya untuk mecucinya dengan air saat tiba masa sucinya, kemudian memakainya untuk salat. Lalu Khaulah menuturkan lagi bahwa warna darah terkadang tidak bisa hilang setelah dikerik ataupun dicuci -sebagaimana yang disebutkan dalam hadis lain-. Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- menjelaskan padanya bahwa air saja cukup untuk menyucikan pakaian, dan adapun warna darah yang tidak bisa hilang setelah berusaha dicuci, maka tidak menjadikannya najis.
Kategori : Fikih Ibadah · Ṭahārah · Fikih dan Uṣūl Fikih · Menghilangkan Najis