Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mencium salah seorang istrinya lalu beliau pergi salat…

Islam > Hadis > Fikih dan usul fikih > Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mencium salah seorang istrinya lalu beliau pergi salat…

Hadits diriwayatkan oleh Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad

Hadis sahih

Diperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26

📖 2 menit baca

Teks hadits: Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mencium salah seora…

عن عروة، عن عائشة رضي الله عنها مرفوعاً: «أن النبي صلى الله عليه وسلم قَبَّلَ بعض نسائه، ثم خرج إلى الصلاة ولم يتوضَّأ»، قال: قلت: من هي إلا أنت؟ فَضَحِكت.

Penjelasan hadits: Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mencium salah seora…

Dalam hadis ini Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- mengabarkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mencium salah seorang istrinya lalu pergi salat tanpa berwudu. Selanjutnya Urwah -raḍiyallāhu 'anhu- yang meriwayatkan hadis ini dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- mengerti hal ini dan mengetahui bahwa istri yang disamarkan namanya dalam hadis ini adalah Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-. Saat Urwah memberitahukan hal itu kepada Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, ia pun tertawa sebagai pengakuan atas kebenaran pemahamannya. "Dan tidak berwudu (lagi)." Ini adalah hukum asalnya, yaitu bahwa sentuhan seorang suami kepada istrinya atau ciumannya kepadanya secara mutlak tidak membatalkan wudu, baik dengan syahwat ataupun tidak dengan syahwat. Sebab, pada dasarnya adalah utuhnya wudu dan selamatnya taharah. Karena itu, tidak boleh mengatakan bahwa taharah menjadi batal dengan sesuatu kecuali ada dalil penopang yang tidak ada penentangnya. Di sini tidak ada dalil penopang yang menunjukkan secara mutlak batalnya wudu dengan menyentuh perempuan. Asalnya adalah tetap suci (taharah). Adapun firman Allah -Ta'ālā-, "atau menyentuh perempuan." Penafsiran yang benar bahwa maksud menyentuh di sini adalah berhubungan badan. Demikian juga bacaan lainnya, "Au Lamastum An-Nisā`." Maksudnya adalah berhubungan intim, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas dan sekelompok ahli ilmu. Sebab, ciuman seorang suami kepada istrinya biasanya dengan syahwat. Dengan demikian, hadis ini menjadi dalil bahwa menyentuh istri dengan syahwat tidak membatalkan wudu, kecuali jika disertai keluarnya mani. jika itu terjadi maka wudunya batal disebabkan keluarnya mani.

Kategori : Fikih Ibadah · Ṭahārah · Fikih dan Uṣūl Fikih · Wudu · Pembatal-pembatal Wudu

بسم الله الرحمن الرحيم Sel 15 Jumadil Awal
الثلاثاء 15 جمادى الأولى
بدر Bulan Purnama Hari 16.5 / 29.5
Iluminasi 97%
Bulan baru dalam 13 hari
أستغفر الله Aku memohon ampun kepada Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi