Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang duduk memeluk lutut pada hari Jum'at saat ima…

Islam > Hadis > Fikih dan usul fikih > Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang duduk memeluk lutut pada hari Jum'at saat ima…

Hadits diriwayatkan oleh Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad

Hadis hasan

Diperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26

📖 2 menit baca

Teks hadits: Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang duduk meme…

عن معاذ بن أنس الجهني رضي الله عنه : أن النبي صلى الله عليه وسلم نَهى عن الحِبْوَةِ يوم الجمعة والإمام يخطب.

Penjelasan hadits: Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang duduk meme…

Hadis ini mansukh (dihapus hukumnya) sebagaimana diisyaratkan oleh Abu Dawud setelah hadis tersebut, dan maksudnya bahwa Mu'āż bin Anas -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang duduk memeluk lutut pada hari Jum'at saat imam sedang berkhotbah.

Al-Ḥibwah adalah tindakan seseorang mendekapkan kedua pahanya ke perutnya dan kedua betisnya ke kedua pahanya serta mengikat dirinya dengan tali kulit atau sorban atau lainnya.

Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang hal itu ketika imam sedang berkhotbah pada hari Jum'at karena dua sebab:

Pertama, barangkali tindakan memeluk lutut ini menjadi sebab yang mendatangkan kantuk sehingga ia tertidur dari mendengarkan khutbah.

Kedua, sesungguhnya posisi ini rentan menyibak aurat. Sebab, biasanya orang-orang Arab hanya mengenakan satu lapis kain. Jika ia memeluk lututnya, maka tampaklah auratnya. Karena itulah larangan ini bersifat mutlak. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Sahih Muslim, "Memeluk lututnya dalam satu kain dengan membuka kemaluannya."

An-Nawawi -raḥimahullāh- berkata, "Memeluk lutut adalah tradisi bangsa Arab di majelis-majelis mereka. Jika hal itu menyebabkan terbukanya aurat maka itu haram."

Sedangkan jika merasa aman dari hal tersebut, maka tidak ada masalah. Sebab, jika sebuah larangan itu karena perkara yang rasional lalu sebabnya hilang, maka larangan itu pun hilang. Sebagaimana diriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dalam dua kitab sahih dari hadis 'Abbād bin Tamīm dari pamannya bahwasanya ia pernah melihat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- terlentang di masjid dengan posisi meletakan satu kakinya di atas kaki lainnya."

Kategori : Fikih Ibadah · Salat · Fikih dan Uṣūl Fikih · Salat Jumat

بسم الله الرحمن الرحيم Sel 15 Jumadil Awal
الثلاثاء 15 جمادى الأولى
بدر Bulan Purnama Hari 16.6 / 29.5
Iluminasi 96%
Bulan baru dalam 13 hari
لا حول ولا قوة إلا بالله Tiada daya dan kekuatan kecuali dari Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi