Islam > Hadis > Fikih dan usul fikih > Debu yang suci adalah wudu bagi seorang muslim, sekalipun ia tidak mendapatkan air selama…
Hadis sahihDiperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26
📖 2 menit bacaعن أبي ذر جندب بن جنادة رضي الله عنه قال: اجتمعت غنيمة عند رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال: «يا أبا ذر اُبْدُ فيها» فبَدَوْتُ إلى الرَّبذَة فكانت تُصيبني الجنابة فأمكث الخَمْسَ والسِّتَّ، فأتيتُ النبي صلى الله عليه وسلم فقال: «أبو ذر» فَسَكَتُّ فقال: «ثَكِلَتْكَ أمك أبا ذر لأمِّكَ الوَيْلُ» فدعا لي بجارية سوداء فجاءت بِعُسٍّ فيه ماء فستَرتْنِي بثَوب واستَتَرْتُ بالرَّاحلة، واغتسلتُ فكأني أَلقَيْتُ عني جَبَلًا فقال «الصعيدُ الطيِّبُ وُضُوءُ المسلم ولو إلى عشر سنين، فإذا وجدتَ الماء فأَمِسَّهُ جِلدَكَ فإن ذلك خَيرٌ».
Hadis ini menjelaskan salah satu tanda kemudahan syariat ini, yaitu panduan bersuci dengan cara bertayamum ketika air tidak ada.
"Aṣ-ṣa'īd Aṭ-Ṭayyib" yakni debu suci dan yang semisalnya dari apa saja yang ada dipermukaan bumi dari jenisnya. Dinamakan demikian karena manusia menaiki dan berjalan di atasnya.
" Wuḍū`ul muslim" ini adalah bentuk penyerupaan debu yang suci dengan air dalam bersuci, sehingga asy- syāri' (Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-) menyebut tayamum sebagai wudu, karena ia menggantikan fungsinya.
Keringanan penggantian wudu dengan tayamum ini terus berlaku selama ada uzur syar'inya. Oleh karena itu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda:, "Sekalipun dia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun”, dua puluh tahun, tiga puluh tahun atau lebih. Karena yang dimaksud dengan sepuluh di sini adalah banyaknya bukan batasnya. Demikian juga jika air ada namun terdapat alasan yang menghalanginya berwudu baik itu yang bersifat fisik ataupun syar`i.
Ini memberikan pelajaran bahwa tayamum menggantikan posisi wudu meskipun bersuci dengannya bersifat lemah, akan tetapi tayamum adalah cara bersuci yang penting dan diperlukan untuk melaksanakan salat sebelum habis waktunya.
Meskipun demikian, rukhsah bersuci dengan bertayamum akan terputus pada saat bertemu air dan ada kemampuan untuk memakainya. Oleh sebab itulah Nabi –shallallahu 'alaihi wa sallam- menjelaskan kepada Abu Żar tentang pentingnya kembali kepada hal pokok dalam bersuci -yaitu dengan menggunakan air- lalu beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Jika engkau telah mendapatkan air maka basuhkanlah ke kulitmu", yakni jika engkau telah menemukan air maka basuh dan alirkan air ke kulitmu ketika bersuci dengan berwudu ataupun mandi. Dan dalam riwayat Tirmizi disebutkan, "Jika engkau menemukan air maka basuhkanlah ke kulitmu, karena yang demikian itu lebih baik.”
Maka ini menjelaskan bahwa tayamum menjadi batal dengan melihat air jika ia mampu untuk memakainya; karena kemampuan (untuk memakainya) adalah maksud atau tujuan dari adanya air.
Kategori : Fikih Ibadah · Ṭahārah · Fikih dan Uṣūl Fikih · Tayamum