Debu ‎yang suci adalah wudu bagi seorang muslim, sekalipun ia tidak mendapatkan air selama…

Islam > Hadis > Fikih dan usul fikih > Debu ‎yang suci adalah wudu bagi seorang muslim, sekalipun ia tidak mendapatkan air selama…

Hadits diriwayatkan oleh Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad

Hadis sahih

Diperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26

📖 2 menit baca

Teks hadits: Debu ‎yang suci adalah wudu bagi seorang muslim, sekali…

عن أبي ذر جندب بن جنادة رضي الله عنه قال: اجتمعت غنيمة عند رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال: «يا أبا ذر اُبْدُ فيها» فبَدَوْتُ إلى الرَّبذَة فكانت تُصيبني الجنابة فأمكث الخَمْسَ والسِّتَّ، فأتيتُ النبي صلى الله عليه وسلم فقال: «أبو ذر» فَسَكَتُّ فقال: «ثَكِلَتْكَ أمك أبا ذر لأمِّكَ الوَيْلُ» فدعا لي بجارية سوداء فجاءت بِعُسٍّ فيه ماء فستَرتْنِي بثَوب واستَتَرْتُ بالرَّاحلة، واغتسلتُ فكأني أَلقَيْتُ عني جَبَلًا فقال «الصعيدُ الطيِّبُ وُضُوءُ المسلم ولو إلى عشر سنين، فإذا وجدتَ الماء فأَمِسَّهُ جِلدَكَ فإن ذلك خَيرٌ».

Penjelasan hadits: Debu ‎yang suci adalah wudu bagi seorang muslim, sekali…

Hadis ini menjelaskan salah satu tanda kemudahan syariat ini, yaitu panduan ‎bersuci dengan cara bertayamum ketika air tidak ada.‎

‏"Aṣ-ṣa'īd Aṭ-Ṭayyib"‏‎ yakni debu suci dan yang semisalnya dari apa saja yang ada dipermukaan ‎bumi dari jenisnya. Dinamakan demikian karena manusia menaiki dan berjalan di atasnya.‎

‏" Wuḍū`ul muslim"‏‎ ini adalah bentuk penyerupaan debu yang suci dengan air dalam bersuci, sehingga asy- ‎syāri' (Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-) menyebut tayamum sebagai wudu, karena ia ‎menggantikan fungsinya.‎

Keringanan penggantian wudu dengan tayamum ini terus berlaku selama ada uzur syar'inya. Oleh karena itu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda:,‏ "Sekalipun ‎dia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun”, dua puluh tahun, tiga puluh tahun atau lebih. ‎Karena yang dimaksud dengan sepuluh di sini adalah banyaknya bukan batasnya. Demikian juga ‎jika air ada namun terdapat alasan yang menghalanginya berwudu baik itu yang bersifat ‎fisik ataupun syar`i.‎

Ini memberikan pelajaran bahwa tayamum menggantikan posisi wudu meskipun bersuci ‎dengannya bersifat lemah, akan tetapi tayamum adalah cara bersuci yang penting ‎dan diperlukan untuk melaksanakan salat sebelum habis waktunya.‎

Meskipun demikian, rukhsah bersuci dengan bertayamum akan terputus pada saat ‎bertemu air dan ada kemampuan untuk memakainya. Oleh sebab itulah Nabi –shallallahu ‎‎'alaihi wa sallam- menjelaskan kepada Abu Żar tentang pentingnya kembali kepada hal pokok dalam ‎bersuci -yaitu dengan menggunakan air- lalu beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Jika ‎engkau telah mendapatkan air maka basuhkanlah ke kulitmu", yakni jika engkau telah menemukan air maka basuh dan alirkan air ke kulitmu ketika bersuci dengan ‎berwudu ataupun mandi. Dan dalam riwayat Tirmizi disebutkan, "Jika engkau menemukan air maka basuhkanlah ke kulitmu, karena ‎yang demikian itu lebih baik.” ‎

Maka ini menjelaskan bahwa tayamum menjadi batal dengan melihat air jika ia mampu untuk ‎memakainya; karena kemampuan (untuk memakainya) adalah maksud atau tujuan dari adanya ‎air.

Kategori : Fikih Ibadah · Ṭahārah · Fikih dan Uṣūl Fikih · Tayamum

بسم الله الرحمن الرحيم Sel 15 Jumadil Awal
الثلاثاء 15 جمادى الأولى
بدر Bulan Purnama Hari 16.5 / 29.5
Iluminasi 97%
Bulan baru dalam 13 hari
الحمد لله Segala puji bagi Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi