Apabila salah seorang dari kalian berdiri salat, bila di hadapannya ada benda setinggi tia…

Islam > Hadis > Fikih dan usul fikih > Apabila salah seorang dari kalian berdiri salat, bila di hadapannya ada benda setinggi tia…

Hadits diriwayatkan oleh Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Muslim

Hadis sahih

Diperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26

📖 1 menit baca

Teks hadits: Apabila salah seorang dari kalian berdiri salat, bila d…

عن أبي ذر رضي الله عنه ، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «إذا قام أحدكم يصلي، فإنه يستره إذا كان بين يديه مثل آخرة الرحل، فإذا لم يكن بين يديه مثل آخرة الرحل، فإنه يقطع صلاته الحمار، والمرأة، والكلب الأسود»، قلت: يا أبا ذر، ما بال الكلب الأسود من الكلب الأحمر من الكلب الأصفر؟ قال: يا ابن أخي، سألت رسول الله صلى الله عليه وسلم كما سألتني فقال: «الكلب الأسود شيطان».
وفي رواية من حديث ابن عباس رضي الله عنهما : «يقطع الصلاة المرأة الحائض والكلب».

Penjelasan hadits: Apabila salah seorang dari kalian berdiri salat, bila d…

Orang yang salat, apabila berdiri untuk salat, ia harus meletakkan sutrah (pembatas) untuk salatnya di hadapannya, di mana ukurannya tingginya ialah seukuran tiang pelana onta, yakni 2/3 hasta. Bila ia tidak melakukannya maka salatnya dapat diputus oleh lewatnya salah satu dari tiga hal (di hadapannya), yaitu; wanita; dalam riwayat Abu Daud disebutkan batasan "yang telah haid", maksudnya dewasa, keledai dan anjing hitam. Jika ia meletakkan sutrah di depannya maka apapun yang lewat di belakang sutrah ini, tidak membahayakan dirinya, meskipun salah satu dari tiga hal di atas. Abdullah bin Ṣāmit, rawi hadis ini, mengatakan, "Aku berkata, 'Wahai Abu Żarr, apa perbedaan anjing hitam dari anjing merah dan anjing kuning?'" Maksudnya, kenapa jenis anjing ini saja yang dikhususkan bisa memutus salat, bukan semua jenis anjing? Ia menjawab, "Wahai keponakanku, aku pernah bertanya pada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- seperti engkau tanyakan padaku. Beliau menjawab, 'Anjing hitam itu setan.'" Maksud kalimat "putusnya salat" adalah batalnya salat. Pendapat seperti inilah yang difatwakan oleh Lembaga Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia. Sedangkan sebagian ulama berpendapat bahwa maksudnya adalah memutus kekhusyukan dan kesempurnaan salat, bukan berarti bahwa salat tersebut batal.

Kategori : Fikih Ibadah · Salat · Fikih dan Uṣūl Fikih · Sunah-sunah Salat

بسم الله الرحمن الرحيم Sel 15 Jumadil Awal
الثلاثاء 15 جمادى الأولى
بدر Bulan Purnama Hari 16.5 / 29.5
Iluminasi 96%
Bulan baru dalam 13 hari
سبحان الله وبحمده Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi