Islam > Hadis > Fikih dan usul fikih > Siapa mendengar azan lalu tidak mendatanginya, maka tidak ada salat baginya, kecuali karen…
Hadis sahihDaftar Isi :
Diperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26
📖 1 menit bacaعن ابن عباس رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «من سمِع النِّدَاء فلم يَأتِه؛ فلا صلاة له إلا من عُذْر».
Hadis ini mengajak kita untuk lebih perhatian melaksanakan salat berjamaah. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan bahwa seseorang yang berada di suatu tempat yang bisa mendengar azan untuk salat jamaah maka ia wajib hadir. Jika tidak hadir maka salatnya tidak sempurna dan sedikit pahala. Meskipun itu (salat di rumah) cukup untuk menggugurkan kewajiban, namun orang yang meninggalkan salat berjamaah tanpa alasan, tetap menanggung dosa. Adapun seseorang yang tidak hadir karena ada alasan syar`i, seperti: sakit, hujan, takut akan nyawanya, harta benda, anak dan lainnya, maka boleh hukumnya tidak menghadiri salat jamaah.
Kategori : Fikih Ibadah · Salat · Fikih dan Uṣūl Fikih · Keutamaan Salat Jamaah dan Hukum-hukumnya