Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah (kaum wanita) untuk pergi ke masjid.…
Islam > Hadis > Fikih ibadah > Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah (kaum wanita) untuk pergi ke masjid.…
Hadits diriwayatkan oleh HR. Abu Daud
Hasan
Diperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26
📖 1 menit baca
Teks hadits: Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah (…
Penjelasan hadits: Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah (…
Nabi ﷺ melarang wali atau penanggung jawab perempuan untuk tidak mengizinkan mereka pergi ke masjid. Namun, beliau juga memerintahkan para wanita agar ketika keluar menuju masjid tidak memakai wewangian serta berhias berlebihan supaya tidak menjadi sebab timbulnya fitnah bagi kaum laki-laki.
Pelajaran: Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah (…
- 1- Seorang wanita boleh salat di masjid jika aman dari fitnah, serta ia keluar tanpa berhias dan tidak memakai wewangian.
- 2- Hadis ini sebagai dalil bahwa seorang wanita tidak boleh keluar dari rumah suaminya kecuali dengan seizinnya, karena perintah memberikan izin diarahkan kepada suami.
- 3- Perhatian Islam terhadap kaum wanita, serta tidak melarang mereka dari hal-hal yang dapat mendatangkan kebaikan bagi diri mereka, seperti keluar untuk menuntut ilmu atau kegiatan semisal.
- 4- Laki-laki sebagai wali dan penanggung jawab bagi wanita.
Kategori :
Fikih Ibadah
· Fikih Keluarga
· Salat
· Pakaian dan Perhiasan
· Hukum-hukum Seputar Wanita
· Fikih dan Uṣūl Fikih
· Jurisprudence for Muslim Women
· Hukum-hukum Terkait Mesjid
بسم الله الرحمن الرحيم
Sel 15 Jumadil Awal
الثلاثاء 15 جمادى الأولى
اللهم صل على محمد
Ya Allah, limpahkan shalawat kepada Muhammad