Islam > Hadis > Fikih dan usul fikih > Abdurrahman bin 'Auf dan Az-Zubair bin Al-'Awwām -raḍiyallāhu 'anhumā- pernah mengeluhkan …
Hadis sahihDiperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26
📖 1 menit bacaعن أنس بن مالك رضي الله عنه أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ، وَالزُّبَيْرَ بْنَ الْعَوَّامِ رضي الله عنهم ، شَكَوَا الْقَمْلَ إلَى رَسُولِ الله صلى الله عليه وسلم فِي غَزَاةٍ لَهُمَا فَرَخَّصَ لَهُمَا فِي قَمِيصِ الْحَرِيرِ وَرَأَيْته عَلَيْهِمَا.
Di antara kemudahan agama Islam yaitu memberikan keringanan pada sesuatu yang haram karena ada sebab yang mengharuskan adanya keringanan. Nabi - ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberikan keringanan kepada Az-Zubair dan Abdurrahman -raḍiyallāhu 'anhumā- untuk mengenakan pakaian sutra, meskipun pakaian itu diharamkan untuk kaum laki-laki, guna mencegah kutu. Sebab, pakaian sutra ini diciptakan oleh Allah -Ta'ālā- mengandung sifat yang dapat mengusir kutu. Juga mengandung obat untuk gatal-gatal. Demikian juga dibolehkan bagi setiap orang yang mengalami seperti keduanya.
Kategori : Fikih Keluarga · Kedokteran, Pengobatan, dan Ruqyah Syar'iyyah · Pakaian dan Perhiasan · Hukum-hukum Berobat · Fikih dan Uṣūl Fikih