Islam > Hadis > Fikih dan usul fikih > Apabila seseorang dari kalian ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat apa-apa …
Hadis hasanDiperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26
📖 1 menit bacaعن جابر بن عبد الله، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : "إذا خطبَ أحدُكم المرأة، فإن استطاع أن ينظر إلى ما يدعوه إلى نِكاحها فَلْيَفْعَلْ". فخطبتُ جارية فكنت أتَخَبَّأُ لها، حتى رأيتُ منها ما دَعاني إلى نِكاحها فتزَوجتُها.
Hadis ini menunjukkan disunahkannya melihat sesuatu dari wanita yang hendak dinikahi. Melihat wanita yang dibolehkan hanya bagian wajah dan kedua telapak tangan, karena wajah memperlihatkan kecantikan atau sebaliknya, dan kedua telapak tangan menunjukkan kesuburan tubuh atau sebaliknya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Demi kepentingan ini, tidak disyaratkan adanya kerelaan dari pihak wanita, bahkan laki-laki boleh memandanginya tanpa sepengetahuan dan izinnya, sebagaimana yang dilakukan oleh sahabat mulia, Jābir bin Abdullah -raḍiyallāhu 'anhu-. Jika sang laki-laki tidak memungkinkan untuk melihatnya, maka ia disunahkan mengutus seorang wanita yang dipercaya untuk melihat wanita yang hendak dinikahinya dan menceritakan semua kepadanya. Proses ini dilegalkan karena itu lebih menentramkan dan membuat kedua pasangan nyaman, karena pernikahan yang berlandaskan saling mengenal, maka tidak ada sesal di kemudian hari.
Kategori : Fikih Keluarga · Pernikahan · Fikih dan Uṣūl Fikih