Islam > Hadis > Fikih dan usul fikih > Jika Allah telah menggerakkan hati seorang laki-laki untuk melamar seorang wanita, maka ti…
Hadis sahihDiperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26
📖 1 menit bacaعن محمد بن مسلمة، قال: خطبت امرأة، فجعلتُ أتَخَبّأُ لها، حتى نظرتُ إليها في نَخْلٍ لها، فقيل له: أتفعلُ هذا وأنت صاحب رسول الله صلى الله عليه وسلم ؟ فقال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: «إذا ألقى الله في قلب امرئ خِطبة امرأة، فلا بأس أن ينظر إليها».
Hadis ini menunjukkan bahwa Muhammad bin Maslamah -raḍiyallāhu 'anhu- hendak melamar seorang wanita dan diam-diam ia menguntitnya guna melihatnya. Namun perbuatannya ini dilihat oleh seorang Tabiin dan ia merasa aneh. Maka Muhammad bin Maslamah memberitahukan kepadanya bahwa yang dilakukan itu berdasarkan perintah Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa jika seseorang hendak menikahi seorang wanita dan Allah menjadikan hatinya condong untuk menikahinya, maka hendaklah ia melihat wanita tersebut. Ini menunjukkan disunahkannya melihat calon istri, meskipun tanpa sepengetahuannya. Bahkan seandainya sangat terpaksa boleh melihatnya secara diam-diam dan bersembunyi. Ini semua dibolehkan karena adanya faktor kebutuhan dan keharusan (darurat).
Kategori : Fikih Keluarga · Pernikahan · Fikih dan Uṣūl Fikih · Adab-adab Menikah