Islam > Hadis > Fikih dan usul fikih > Seorang gadis datang menemui Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu bercerita bahwa ayah…
Hadis sahihDiperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26
📖 1 menit bacaعن ابن عباس، أن جَاريةً بِكْراً أتَتِ النبي صلى الله عليه وسلم فذكرت «أنَّ أباها زَوَّجَها وهي كارهة، فَخَيَّرَهَا النبي صلى الله عليه وسلم ».
Hadis ini memberikan pelajaran bahwa seorang gadis yang belum hilang keperawanannya dengan sebab pernikahan sebelumnya datang menemui Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, lalu bercerita bahwa ayahnya menikahkannya dengan seorang laki-laki tanpa seizin dan ridanya. Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberinya hak memilih; antara tetap di bawah kekuasaan suaminya ini dalam rangka menaati keinginan ayahnya atau membatalkan pernikahan tersebut. Yang demikian itu karena persetujuannya diakui dalam agama, sehingga seorang wali tidak boleh menikahkannya kecuali dengan seizin dan ridanya, sekalipun dia masih gadis selama dia berakal dan balig, sehingga dia berhak memilih atau menolak. Pendapat yang menyatakan diakuinya kemauan gadis yang telah balig serta tidak boleh memaksanya menjadi pilihan Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia.
Kategori : Fikih Keluarga · Pernikahan · Fikih dan Uṣūl Fikih