Siapa pun budak yang menikah tanpa seizin tuannya, maka ia adalah pezina

Islam > Hadis > Fikih dan usul fikih > Siapa pun budak yang menikah tanpa seizin tuannya, maka ia adalah pezina

Hadits diriwayatkan oleh Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad - Diriwayatkan oleh Dārimi

Hadis hasan

Diperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26

📖 1 menit baca

Teks hadits: Siapa pun budak yang menikah tanpa seizin tuannya, maka…

عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «أَيُّما عَبْدٍ تَزَوَّج بغَيْر إذْن مَوَالِيهِ، فهو عاهِرٌ».

Penjelasan hadits: Siapa pun budak yang menikah tanpa seizin tuannya, maka…

Makna hadis ini bahwa seorang budak apabila menikah tanpa seizin tuannya maka pernikahannya tidak sah dan akadnya rusak serta hukumnya adalah hukum pezina. Atas dasar itu maka pernikahannya wajib dibatalkan dan dipisahkan antara dia dengan wanita yang menjadi pasangan nikahnya, sebab, seorang budak itu tidak bisa menikahkan dirinya sendiri.

Kategori : Fikih Keluarga · Pernikahan · Fikih dan Uṣūl Fikih

بسم الله الرحمن الرحيم Sel 15 Jumadil Awal
الثلاثاء 15 جمادى الأولى
بدر Bulan Purnama Hari 16.6 / 29.5
Iluminasi 96%
Bulan baru dalam 13 hari
اللهم صل على محمد Ya Allah, limpahkan shalawat kepada Muhammad

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi