Islam > Hadis > Fikih dan usul fikih > Sungguh, tadinya aku ingin melarang dari gīlah (menggauli istri yang sedang hamil atau men…
Hadis sahihDiperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26
📖 1 menit bacaعن جُذَامَةَ بنت وهب، أخت عكاشة، قالت: حَضَرْتُ رسول الله صلى الله عليه وسلم ، في أناس وهو يقول: «لقد هَمَمْتُ أن أنهى عن الْغِيلَةِ، فَنَظَرْتُ في الروم وفارس، فإذا هم يُغِيلُونَ أولادهم، فلا يضر أولادهم ذلك شيئا»، ثم سألوه عن الْعَزْلِ؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «ذلك الْوَأْدُ الخفي»، زاد عبيد الله في حديثه: عن المقرئ، وهي: {وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ}.
Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah hendak melarang seorang suami dekat-dekat dengan istrinya dan menggaulinya di masa menyusui, karena adanya mitos yang berkembang di kalangan orang Arab bahwa itu bisa membahayakan anak yang disusui. Kemudian beliau membatalkan larangan itu, karena hal itu tidak berbahaya bagi anak sebagaimana yang terjadi di kalangan bangsa Persia dan Romawi. Kemudian beliau di tanya tentang 'azl, yaitu suami mengeluarkan spermanya di luar vagina istri. Beliau menyamakan perbuatan 'azl ini dengan perbuatan masyarakat jahiliah yang mengubur hidup-hidup bayi perempuan mereka. Perbedaan keduanya adalah bahwa 'azl adalah pembunuhan secara samar dan kelakukan jahiliah tersebut adalah pembunuhan terang-terangan.
Kategori : Fikih Keluarga · Pernikahan · Fikih dan Uṣūl Fikih · Adab-adab Menikah