Islam > Hadis > Fikih dan usul fikih > Istri Ṡābit bin Qais meminta khuluk dari suaminya di masa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sall…
Hadis sahihDiperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26
📖 1 menit bacaعن ابن عباس رضي الله عنهما «أن امرأة ثابت بن قيس اخْتَلَعَت من زوجها على عهد النبي صلى الله عليه وسلم فأمرها النبي صلى الله عليه وسلم أن تَعْتَدَّ بحَيْضَة».
Hadis ini melengkapi kisah khuluk yang terjadi antara Ṡābit bin Qais -raḍiyallāhu 'anhu- dengan istrinya. Riwayat ini menunjukkan bahwa setelah dia berpisah dari Ṡābit bin Qais, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkannya beridah satu kali haid, bukan tiga kali haid. Hikmahnya bahwa perempuan yang ditalak sengaja diberikan idah tiga kali haid agar lebih panjang, karena bisa jadi suaminya akan rujuk dan menyesal telah menceraikannya, sehingga dia memiliki kesempatan selama rentang waktu yang panjang itu untuk rujuk. Berbeda dengan khuluk, yang perpisahan antara keduanya terjadi dengan rida mereka berdua dan tidak ada rujuknya, sehingga satu kali haid cukup untuk mengetahui kekosongan rahimnya. Hadis ini adalah dalil bagi banyak ulama yang menyatakan bahwa khuluk adalah fasakh, bukan talak, karena idah talak adalah tiga kali haid.
Kategori : Fikih Keluarga · Khuluk · Idah · Fikih dan Uṣūl Fikih