Islam > Hadis > Al quran al karim dan ilmunya > Ibnu Abbas berkata, "Jika (seorang suami) mengharamkan istrinya, maka itu bukan talak." Ia…
Hadis sahihDiperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26
📖 1 menit bacaعن ابن عباس رضي الله عنهما أنه كان يقول: «إذا حَرَّمَ امرأته ليس بشيء» وقال: {لقد كان لكم في رسول الله أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ} [الأحزاب: 21]
Makna aṡar tersebut bahwa jika seorang suami berkata kepada istrinya, "Engkau haram bagiku atau menjadi haram dan sebagainya," maka (ucapan) itu bukan pengharaman yang berarti talak, tetapi merupakan sumpah yang mengharuskan pembayaran kafarat sumpah. Sebagaimana Allah -Ta'ālā- berfirman, "Wahai Nabi! Mengapa engkau mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagimu? Engkau ingin menyenangkan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Sungguh, Allah telah mewajibkan kepadamu membebaskan diri dari sumpahmu." (At-Taḥrīm: 1-2) Yakni, Allah telah mensyariatkan bagi kalian tentang pembebasan sumpah-sumpah kalian dengan membayarkan kafarat yang disebutkan dalam surah Al-Mā`idah.
Kategori : Al-Qur`ān Al-Karīm dan Ilmunya · Tafsir Al-Qur`ān · Fikih Keluarga · Ẓihār · Fikih dan Uṣūl Fikih