Islam > Hadis > Fikih dan usul fikih > Barīrah diperintahkan untuk menjalani masa idah selama tiga kali haid.
Hadis sahihDiperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26
📖 1 menit bacaعن عائشة رضي الله عنها قالت: "أُمِرَتْ بريرة أن تعتد بثلاث حِيَضٍ».
Barīrah adalah mantan budak milik Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, dia dimerdekakan dari perbudakan sementara dia di bawah ikatan pernikahan dengan suaminya yang juga seorang budak, Mugīṡ. Sehingga dia diberikan hak memilih antara tetap bersama suaminya atau membatalkan pernikahannya, dan ia pun memilih untuk membatalkannya. Di dalam hadis ini dikabarkan bahwa dia menjalani masa idah dari suaminya selama masa tiga kali haid, padahal itu adalah fasakh, bukan talak, juga bahwa perpisahan tersebut adalah perpisahan pada masa hidup, bukan karena kematian. Juga dijelaskan bahwa suaminya tersebut tetap berstatus sebagai budak.
Kategori : Fikih Keluarga · Idah · Fikih dan Uṣūl Fikih