Islam > Hadis > Fikih dan usul fikih > (Batasan) talak seorang suami yang berstatus budak kepada istrinya yang berstatus merdeka …
Hadis sahihDiperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26
📖 1 menit bacaعن ابن عمر أنه كان يقول: «طَلَاقُ العبد الحُرَّةَ تطليقتان وَعِدَّتُهَا ثلاثة قُروء، وطلاق الحر الأَمَةَ تطليقتان وعِدَّتُهَا عِدَّةُ الأمَة حَيْضَتَانِ».
Dalam aṡar ini, Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- menjelaskan bahwa seorang suami yang berstatus budak berhak menjatuhkan dua kali talak kepada istrinya yang berstatus merdeka atau istri yang berstatus budak perempuan; dia tidak berhak selain dua itu. Selanjutnya istri yang merdeka menjalani masa iddah selama tiga kali haid. Demikian juga suami yang berstatus merdeka memiliki hak menjatuhkan dua kali talak kepada istrinya yang berstatus budak perempuan; ia tidak memiliki hak selain dua kali itu. Istri tersebut melangsungkan masa iddah selama dua kali haid.
Kategori : Fikih Keluarga · Talak · Idah · Fikih dan Uṣūl Fikih