Islam > Hadis > Fikih dan usul fikih > Bagaimana (lagi), ia mengaku bahwa ia telah menyusui kalian berdua?
Hadis sahihDiperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26
📖 1 menit bacaعن عقبة بن الحارث رضي الله عنه مرفوعاً: «أنه تزوج أم يحيى بنت أبي إهاب، فجاءت أَمَة سوداء، فقالت: قد أرضعتكما، فذكرت ذلك للنبي صلى الله عليه وسلم . قال: فأعرض عني. قال: فَتَنَحَّيْتُ فذكرت ذلك له. قال: كيف وقد زعمت أن قد أرضعتكما؟!».
Uqbah bin al-Hāriṡ menikahi Ummu Yahya bintu Abi Ihāb, lalu seorang budak perempuan hitam datang mengabarinya bahwa ia telah menyusui ‘Uqbah dan menyusui istrinya, dan bahwa mereka berdua adalah saudara sesusuan. Ia pun menyampaikan perkataan budak itu kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan bahwa budak itu bohong dalam pengakuannya. Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda -mengingkari kehendak ‘Uqbah untuk tetap bersama dengan istrinya- padahal sudah ada kesaksian budak wanita tersebut, “Bagaimana engkau melakukan hal itu, padahal budak wanita itu telah mengatakan apa yang ia katakan, dan dia bersaksi sesuai dengan apa yang ia ketahui?”
Kategori : Fikih Keluarga · Penyusuan · Fikih dan Uṣūl Fikih