Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ditanya mengenai barang temuan berupa emas atau …

Islam > Hadis > Fikih dan usul fikih > Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ditanya mengenai barang temuan berupa emas atau …

Hadits diriwayatkan oleh Muttafaq 'alaih

Hadis sahih

Diperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26

📖 2 menit baca

Teks hadits: Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ditanya menge…

عن زيد بن خالد الجهني رضي الله عنه : «سئل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن لُقَطَة الذهب، أو الوَرِق؟ فقال: اعرف وكِاَءَهَا وعِفَاصَهَا، ثم عَرِّفْهَا سَنَةً، فإن لم تُعرَف فاستنفقها، ولتكن وديعة عندك فإن جاء طالبها يوما من الدهر؛ فأدها إليه.
وسأله عن ضالة الإبل؟ فقال: ما لك ولها؟ دَعْهَا فإن معها حِذَاَءَهَا وسِقَاءَهَا، تَرِدُ الماء وتأكل الشجر، حتى يجدها رَبُّهَا.
وسأله عن الشاة؟ فقال: خذها؛ فإنما هي لك، أو لأخيك، أو للذئب».

Penjelasan hadits: Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ditanya menge…

Seseorang bertanya kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tentang hukum harta yang hilang dari pemiliknya, berupa emas, perak, unta dan domba. Lantas Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan hukum berbagai hal tersebut agar menjadi contoh bagi harta benda yang hilang seperti itu sehingga bisa mengambil hukumnya.

Beliau bersabda mengenai emas dan perak, "Kenali tali yang mengikatnya dan wadah yang ditempatinya untuk membedakannya dari sekian hartamu agar engkau mudah mengidentifikasikannya kepada orang yang mengklaimnya. Jika gambarannya sesuai dengan ciri barang itu, berikanlah kepadanya. Jika tidak sesuai, maka jelas bahwa klaimnya tidak benar. Beliau memerintahkan agar barang itu diumumkan selama satu tahun penuh setelah memungutnya. Pemberitahuan ini bisa dilakukan di tempat-tempat keramaian berkumpulnya manusia, seperti pasar-pasar, pintu-pintu masjid, tempat-tempat perkumpulan umum dan di tempat memungutnya. Selanjutnya dibolehkan bagi yang memungutnya -setelah mengumumkannya satu tahun dan tidak menemukan pemiliknya - untuk menggunakannya. Jika suatu masa pemiliknya datang maka serahkan kepadanya.

Adapun kehilangan unta dan binatang lainnya yang dapat menjaga dirinya, maka beliau melarang untuk memungutnya, karena binatang-binatang tersebut tidak memerlukan penjagaan. Secara alami, binatang tersebut mampu menjaga diri, karena memiliki kekuatan untuk membela diri dari binatang-binatang buas yang kecil. Ia juga memiliki sepatu yang mampu mengarungi padang pasir. Dengan lehernya, dia bisa meraih dahan pohon dan air. Ia juga memiliki perut yang dapat menyimpan makanan. Binatang ini dapat menjaga dirinya sendiri sampai ditemukan oleh pemiliknya yang akan mencarinya di tempat dia hilang.

Adapun kehilangan domba dan berbagai hewan kecil lainnya, maka beliau memerintahkan untuk memungut binatang itu demi menyelamatkannya dari kebinasaan dan mangsa binatang buas. Setelah diambil kemudian datang pemiliknya maka ia berhak mengambilnya, atau berlalu satu tahun dari pengumuman, maka binatang itu menjadi milik orang yang menemukannya.

Kategori : Fikih Muamalah · Barang Temuan dan Anak yang Ditemukan · Fikih dan Uṣūl Fikih

بسم الله الرحمن الرحيم Sel 15 Jumadil Awal
الثلاثاء 15 جمادى الأولى
بدر Bulan Purnama Hari 16.6 / 29.5
Iluminasi 96%
Bulan baru dalam 13 hari
لا إله إلا الله Tiada Tuhan selain Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi