(Menukar) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, …
Islam > Hadis > Fikih muamalah > (Menukar) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, …
Hadits diriwayatkan oleh HR. Muslim
Sahih
Diperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26
📖 1 menit baca
Teks hadits: (Menukar) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum…
Penjelasan hadits: (Menukar) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum…
Nabi ﷺ menerangkan sistem jual beli yang benar pada keenam jenis barang ribawi, yaitu emas, perak, gandum, jelai, kurma, dan garam. Jika barang-barang tersebut dari jenis yang sama seperti menukar emas dengan emas serta perak dengan perak, maka harus terpenuhi dua syarat: Pertama: Kesamaan timbangan jika merupakan barang yang biasa ditimbang seperti emas dan perak, atau kesamaan takaran jika merupakan barang yang biasa ditakar seperti gandum, jelai, kurma, dan garam. Kedua: Penjual menerima pembayaran dan pembeli menerima barang langsung di tempat transaksi. Apabila jenis barang tersebut berbeda, seperti menukar emas dengan perak atau kurma dengan gandum, maka jual beli tersebut dibolehkan dengan satu syarat, yaitu penjual menerima pembayaran dan pembeli menerima barang langsung di tempat transaksi. Jika tidak dilakukan demikian, jual beli tersebut dinyatakan batal dan mereka telah terjerumus dalam riba yang diharamkan. Penjual dan pembeli dalam masalah ini hukumnya sama.
Pelajaran: (Menukar) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum…
- 1- Menerangkan barang-barang ribawi dan tata cara jual belinya.
- 2- Larangan jual beli yang mengandung riba.
- 3- Uang mengikuti hukum emas dan perak terkait ilat riba.
- 4- Jual beli keenam barang ribawi memiliki beberapa keadaan: 1- Barang ribawi ditukar dengan barang ribawi lain yang satu jenis seperti menukar emas dengan emas dan kurma dengan kurma; maka untuk keabsahannya disyaratkan dua syarat: kesamaan timbangan atau takaran dan serah terima di tempat transaksi. 2- Barang ribawi dijual dengan barang ribawi lain yang berbeda jenis tetapi masih satu ilat, seperti emas dengan perak dan gandum dengan jelai; maka untuk keabsahannya hanya disyaratkan serah terima langsung tanpa harus sama kadarnya. 3- Barang ribawi dijual dengan ribawi lainnya yang berbeda jenis dan berbeda ilat seperti menjual emas dengan kurma maka tidak disyaratkan serah terima (dilokasi transaksi) maupun kesamaan kadarnya.
- 5- Jual beli antar barang nonribawi atau salah satunya ribawi sedangkan lainnya nonribawi, maka untuk keabsahannya tidak disyaratkan serah terima (di lokasi transaksi) maupun harus sama (kadarnya) seperti menjual properti dengan emas.
Kategori :
Fikih Muamalah
· Riba
· Fikih dan Uṣūl Fikih
بسم الله الرحمن الرحيم
Sel 15 Jumadil Awal
الثلاثاء 15 جمادى الأولى
اللهم صل على محمد
Ya Allah, limpahkan shalawat kepada Muhammad