Seorang perempuan dari Juhainah datang kepada Nabi dalam keadaan hamil karena zina

Islam > Hadis > Fikih dan usul fikih > Seorang perempuan dari Juhainah datang kepada Nabi dalam keadaan hamil karena zina

Hadits diriwayatkan oleh Diriwayatkan oleh Muslim

Hadis sahih

Diperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26

📖 2 menit baca

Teks hadits: Seorang perempuan dari Juhainah datang kepada Nabi dala…

عن عمران بن الحصين رضي الله عنهما : أنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ أتَت النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم وَهِيَ حُبْلَى مِنَ الزِّنَا، فَقَالَتْ: يَا رسول الله، أصَبْتُ حَدّاً فَأقِمْهُ عَلَيَّ، فَدَعَا رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَلِيَّها، فقالَ: «أحْسِنْ إِلَيْهَا، فَإذَا وَضَعَتْ فَأتِنِي بِهَا» فَفَعَلَ، فَأمَرَ بها النبيُّ صلى الله عليه وسلم فَشُدَّتْ عَلَيْهَا ثِيَابُهَا، ثُمَّ أمَرَ بِهَا فَرُجِمَت، ثُمَّ صَلَّى عَلَيْهَا.

Penjelasan hadits: Seorang perempuan dari Juhainah datang kepada Nabi dala…

Dalam hadis Imrān bin Ḥuṣain -raḍiyallāhu 'anhumā-, bahwasanya seorang perempuan dari Juhainah datang kepada Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dalam keadaan hamil karena zina. Lantas perempuan tersebut berkata, "Wahai Rasulullah, aku telah melakukan pelanggaran hukum had, maka tegakkanlah hukum tersebut kepadaku." Ia menginginkan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menegakkan hukum kepadanya berupa rajam karena ia perempuan yang sudah nikah. Lantas Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memanggil walinya dan bersabda, "Berbuat baiklah kepadanya. Apabila ia telah melahirkan, bawalah ia kepadaku." Sabda beliau, "Berbuat baiklah kepadanya," beliau menyuruh hal itu karena mengkhawatirkan perempuan tersebut dari tindakan (pukulan) walinya karena ia telah menimpakan aib kepada mereka (keluarganya) dan cemburu terhadap kehormatan. Aib yang menimpa mereka akan mendorong mereka untuk menyakitinya, maka beliau berpesan (untuk menjaga) perempuan itu sebagai untuk mengantisipasi (tindakan tidak baik terhadapnya) dan agar lebih sayang kepadanya karena ia telah bertobat. Beliau juga mengajak untuk berbuat baik kepada perempuan itu karena dalam hati manusia ada perasaan tidak terima kepada perempuan semacam ini dan suka memperdengarkan kata-kata yang menyakitinya. Wali perempuan itu datang dengan membawanya kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- setelah ia melahirkan. Selanjutnya beliau menyuruh agar menunggu hingga ia menyapih bayinya. Setelah selesai menyapih bayinya, perempuan itu datang kembali lalu beliau menegakkan hukum had kepadanya dan beliau memerintahkan agar pakaiannya diikat, yakni diikat agar tidak meronta-ronta ketika dirajam sehingga auratnya terlihat. Beliau pun memerintahkan agar perempuan itu dirajam. Akhirnya, ia dirajam lalu disalati.

Kategori : Hudud · Had Zina · Fikih dan Uṣūl Fikih

بسم الله الرحمن الرحيم Sel 15 Jumadil Awal
الثلاثاء 15 جمادى الأولى
بدر Bulan Purnama Hari 16.5 / 29.5
Iluminasi 97%
Bulan baru dalam 13 hari
سبحان الله Maha Suci Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi