Islam > Hadis > Dakwah dan hisbah > Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang membunuh hewan dalam keadaan terikat la…
Hadis sahihDiperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26
📖 1 menit bacaعن جابر بن عبد الله قال: «نَهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أنْ يُقتل شيء مِن الدَّواب صَبْرا».
Hadis ini melarang membunuh hewan dalam keadaan terikat, begitu juga semua binatang bernyawa; yaitu dengan cara diikat lalu dibunuh. Termasuk membunuhnya dengan cara yang tidak sesuai syariat, seperti dijadikan sebagai sasaran panah; karena perbuatan ini mengandung penyiksaan hewan, menghilangkan nyawanya, menyia-nyiakan nilai ekonominya, dan melewatkan penyembelihannya dengan cara yang disyariatkan. Berdasarkan kerusakan-kerusakan ini serta tidak ada faedah dari membunuhnya, maka dilarang membunuh hewan dalam keadaan terikat, dan larangan ini menunjukkan pengharaman. Hal ini menunjukkan keluhuran syariat Islam serta komprehensifitas ajaran dan adab-adabnya yang mewajibkan kasih sayang pada manusia, hewan, dan burung.
Kategori : Dakwah Kepada Allah · Hak-hak Hewan dalam Islam · Dakwah dan Ḥisbah