Tangan (pencuri) dipotong ketika (mencuri) seperempat dirham atau lebih
Islam > Hadis > Hudud > Tangan (pencuri) dipotong ketika (mencuri) seperempat dirham atau lebih
Hadits diriwayatkan oleh Muttafaq 'alaih
Sahih
Diperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26
📖 1 menit baca
Teks hadits: Tangan (pencuri) dipotong ketika (mencuri) seperempat d…
Penjelasan hadits: Tangan (pencuri) dipotong ketika (mencuri) seperempat d…
Nabi ﷺ menerangkan bahwa seorang pencuri akan dipotong tangannya ketika mencuri seperempat dinar emas atau lebih, yaitu setara harta yang memiliki nilai sama dengan nilai 1,06 gr emas.
Pelajaran: Tangan (pencuri) dipotong ketika (mencuri) seperempat d…
- 1- Mencuri termasuk dosa besar.
- 2- Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā- telah menentukan hukuman pencuri, yaitu tangannya dipotong. Hal itu sebagaimana firman Allah Ta'ala: "Orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan mereka." (QS. Al-Mā`idah: 38) Sedangkan Sunnah menjelaskan syarat-syarat pemotongan tersebut.
- 3- Yang dimaksud dengan tangan dalam hadis ini ialah memotong telapak tangan pada persendian antara telapak tangan dengan lengan.
- 4- Di antara hikmah memotong tangan orang yang mencuri ialah melindungi harta manusia dan mencegah orang lain dari perbuatan tersebut.
- 5- Dinar ialah miṡqāl (satuan berat) dari emas, yaitu sekarang setara 4,25 gr jenis emas 24 karat. Sehingga seperempat dinar setara 1 gr lebih sedikit.
Kategori :
Hudud
· Had Pencurian
· Fikih dan Uṣūl Fikih
بسم الله الرحمن الرحيم
Sel 15 Jumadil Awal
الثلاثاء 15 جمادى الأولى
لا إله إلا الله
Tiada Tuhan selain Allah