Seseorang tidak boleh dicambuk lebih dari sepuluh kali cambukan kecuali terkait salah satu…
Islam > Hadis > Hudud > Seseorang tidak boleh dicambuk lebih dari sepuluh kali cambukan kecuali terkait salah satu…
Hadits diriwayatkan oleh Muttafaq 'alaih
Sahih
Diperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26
📖 1 menit baca
Teks hadits: Seseorang tidak boleh dicambuk lebih dari sepuluh kali…
Penjelasan hadits: Seseorang tidak boleh dicambuk lebih dari sepuluh kali…
Nabi ﷺ melarang seseorang dicambuk lebih dari sepuluh cambukan kecuali terkait perbuatan maksiat. Bukan maksudnya hukuman hudud berupa jumlah cambukan atau pukulan tertentu ataupun hukuman tertentu yang datang dalam syariat; namun maksudnya adalah dalam pukulan yang bertujuan mendidik, tidak boleh lebih dari sepuluh cambukan, seperti mencambuk istri dan anak.
Pelajaran: Seseorang tidak boleh dicambuk lebih dari sepuluh kali…
- 1- Batasan yang diperintahkan oleh Allah Ta'ala ataupun yang Dia larang memiliki sanksi yang akan memberi efek jera, baik yang telah ditentukan oleh syariat ataupun yang dikembalikan pada hitungan maslahat yang dipandang oleh hakim atau penguasa.
- 2- Hukuman yang mendidik itu dibuat ringan sesuai kebutuhan mengarahkan dan menakuti sehingga tidak boleh dilebihkan di atas sepuluh kali cambukan ketika hal itu dibutuhkan. Namun, yang lebih utama adalah pembinaan tanpa pukulan, tetapi cukup dengan pengarahan, pengajaran, bimbingan, dan motivasi. Hal seperti itu lebih mudah diterima dan lebih lembut dalam pengajaran. Keadaan dalam hal ini sangat heterogen sehingga harus melakukan yang paling maslahat.
Kategori :
Hudud
· Hukum Seputar Takzir
· Fikih dan Uṣūl Fikih
بسم الله الرحمن الرحيم
Sel 15 Jumadil Awal
الثلاثاء 15 جمادى الأولى
الحمد لله
Segala puji bagi Allah