Laut itu airnya suci dan bangkainya halal
Islam > Hadis > Fikih ibadah > Laut itu airnya suci dan bangkainya halal
Hadits diriwayatkan oleh HR. Abu Daud, Tirmizi, Nasai, Ibnu Majah, dan Ahmad
Sahih
Diperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26
📖 1 menit baca
Teks hadits: Laut itu airnya suci dan bangkainya halal
Penjelasan hadits: Laut itu airnya suci dan bangkainya halal
Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi ﷺ, ia berkata: Kami berlayar naik kapal di laut untuk menangkap ikan, berdagang dan semisalnya, namun kami hanya membawa sedikit air minum. Apabila air minum itu kami gunakan untuk wudu dan mandi, ia akan habis dan kami tidak memiliki air untuk minum. Apakah kami dibolehkan berwudu menggunakan air laut?
Maka Nabi ﷺ bersabda tentang air laut: Airnya suci dan menyucikan, yaitu boleh digunakan untuk berwudu dan mandi, serta halal memakan ikan dan lainnya yang hidup di dalamnya walaupun ditemukan dalam keadaan sudah menjadi bangkai yang mengapung di permukaannya tanpa ditangkap.
Pelajaran: Laut itu airnya suci dan bangkainya halal
- 1- Bangkai hewan laut hukumnya halal. Yang dimaksud bangkai laut ialah hewan laut yang mati yang tidak hidup kecuali hanya di laut.
- 2- Menjawab orang yang bertanya dengan jawaban yang lebih banyak dari pertanyaannya untuk menyempurnakan manfaat yang ia peroleh.
- 3- Bila air berubah rasa, warna, atau aromanya disebabkan oleh sesuatu yang suci, maka ia tetap pada kesuciannya selama air itu tetap pada hakikatnya, sekalipun menjadi sangat asin, sangat panas, sangat dingin dan semisalnya.
- 4- Air laut dapat mengangkat hadas besar dan hadas kecil sekaligus dapat membersihkan najis yang mengenai sesuatu yang suci seperti badan, pakaian atau lainnya.
Kategori :
Fikih Ibadah
· Ṭahārah
· Fikih dan Uṣūl Fikih
· Hukum Air
بسم الله الرحمن الرحيم
Sel 15 Jumadil Awal
الثلاثاء 15 جمادى الأولى
لا إله إلا الله
Tiada Tuhan selain Allah