Islam > Hadis > Fikih dan usul fikih > Jika seekor lalat jatuh di dalam minuman salah seorang diantara kalian, hendaknya ia menen…
Hadis sahihDiperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26
📖 1 menit bacaعن أبي هريرة رضي الله عنه مرفوعاً: «إذا وقع الذباب في شراب أحدكم فليغمسه، ثم لينزعه؛ فإن في أحد جناحيه داء، وفي الآخر شفاء». وفي رواية: «وإنه يتقي بجناحه الذي فيه الداء».
Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengabarkan tentang lalat jika terjatuh ke dalam minuman, maka lalat itu tidak akan mempengaruhi minuman itu. Hendaknya orang yang punya minuman itu mencelupkan lalat itu secara total karena di salah satu sayapnya ada penyakit -yaitu sayap yang dicelupkan ke dalam minuman- dan pada sayap yang lain terdapat obat penangkalnya. Medis modern menetapkan validitas informasi ini yang sudah diketahui oleh kaum muslimin sejak beberapa abad silam. Segala puji bagi Allah atas nikmat Islam.
Kategori : Makanan dan Minuman · Hukum Seputar Makanan dan Minuman · Fikih dan Uṣūl Fikih