Islam > Hadis > Fikih dan usul fikih > Perkataan Fatimah binti Qais, "Wahai Rasulullah, suamiku telah menjatuhkan talak tiga kali…
Hadis sahihDiperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26
📖 1 menit bacaعن فاطمة بنت قيس، قالت: قلت: يا رسول الله، زوجي طَلَّقَنِي ثلاثا، وأخاف أن يُقْتَحَمَ عَلَيَّ، قال: «فأمَرَها، فَتَحَوَّلَتْ».
Fatimah binti Qais -raḍiyallāhu 'anhā- menuturkan kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa dirinya merasa takut jika masih tetap berada di rumah tempat dirinya diceraikan suaminya waktu iddah, karena mungkin saja ada orang jahat atau pencuri atau lainnya yang mendatanginya dengan paksa. Lantas Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyuruhnya untuk pindah dari rumah itu ke rumah lainnya karena adanya suatu alasan meskipun dia masih dalam masa iddah talak, karena ada kebutuhan mendesak.
Kategori : Fikih Keluarga · Idah · Fikih dan Uṣūl Fikih · Idah Wanita yang Diceraikan